Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Fraksi PDIP Sangsikan UU Tax Amensty Tanpa UU Repatriasi

Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) DPR menyangsikan keberhasilan Undang-undang Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) karena tidak berorientasi pada pengembalian aset (repatriasi), tapi pada penerimaan negara.
 Andreas Edi Susetyo. /fb
Andreas Edi Susetyo. /fb

Bisnis.com, JAKARTA - Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) DPR menyangsikan keberhasilan Undang-undang Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) karena tidak berorientasi pada pengembalian aset (repatriasi), tapi pada penerimaan negara.

Anggota Komisi XI DPR, Andreas Edi Susetyo mengatakan bahwa kalau UU Tax Amnesty bertujuan hanya untuk meningkatkan penerimaan negara maka sejarah menunjukkan tingkat keberhasilannya kecil.

Hal itu telah terbukti dalam beberapa kebijakan pengampunan pajak yang diberlakukan pemerintah seperti pada 1964 dan 1984 yang dinilai gagal. Kegagalan itu tiak saja terjadi di Indonesia tapi juga di sejumlah negara karena sistem perpajakannya belum siap seperti juga di Indonesia.

Pengampunan pajak itu idelanya sekali seumur hidup. Pada sisi lain sistem perpajakan kita belum siap, ujarnya di ruang Fraksi PDIP, Kamis (14/4/2016).

Pada bagian lain, Andreas menilai kalau UU Tax Amnesty diberlakukan, seharusnya juga diiringi oleh Undang-undang Reptriasi Modal. Dengan demikian, modal para wajib pajak itu tidak hanya dicatatkan di dalam negeri, tapi harus dikembalikan dengan berbagai insentif yang adil.

Kalau perlu kedua Undang-undang ini paralel agar tujuan penerimaan negara dan tujuan pengembalian aset bisa berhasil, ujarnya didampingi Anggota Fraksi PDIP Alexander Usman.

Sementara itu, Alexander Usman mempertanyakan urgensi undang-undang itu mengingat pada 2018 akan ada saling tukar informasi perpajakan internasional. Dengan demikian, para wajib lintas negara tidak bisa menyembunyikan aset dan pajak mereka.

"Pada 2018 rekening nasabah bisa saling buka. Berapa besar potensi yang hilang menjelang 2018 kalau UU Tax Amnesty diberlakukan," ujarnya.

Selain itu, dia juga menegaskan bahwa selagi Indonesia menganut sistem devisa bebas maka produk legislasi tersebut tidak mudah untuk dilaksanakan.

Pengampunan pajak hanya salah satu instrumen penguatan ekonomi saja. Namun tidak otomatis dengan pengampunan pajak akan ada repatriasi modal karena adanya rezim devisa bebas, ujarnya menyimpulkan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Fatkhul Maskur
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper