Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

BADAN PEMERIKSA KEUANGAN: Drama Itu Bernama Sumber Waras

Laksana sinetron picisan yang saban hari tayang di layar televisi, drama dugaan korupsi pengadaan tanah Rumah Sakit Sumber Waras Jakarta terus bergulir tanpa bisa diketahui episode akhirnya oleh publik yang bertindak sebagai pemirsa.
Kaditama Revbang BPK Bahtiar Arif memberikan keterangan pers bersama Kaditama Binbangkum BPK Nizam Burhanuddin (kiri) terkait hasil pemeriksaan BPK atas pengadaan RS Sumber Waras di kantor BPK, Jakarta, Rabu (13/4)./Antara
Kaditama Revbang BPK Bahtiar Arif memberikan keterangan pers bersama Kaditama Binbangkum BPK Nizam Burhanuddin (kiri) terkait hasil pemeriksaan BPK atas pengadaan RS Sumber Waras di kantor BPK, Jakarta, Rabu (13/4)./Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Laksana sinetron picisan yang saban hari tayang di layar televisi, drama dugaan korupsi pengadaan tanah Rumah Sakit Sumber Waras Jakarta terus bergulir tanpa bisa diketahui episode akhirnya oleh publik yang bertindak sebagai pemirsa.

Setelah pemeriksaan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahya Purnama sebagai saksi, Selasa (12/4) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi. Badan Pemeriksaan Keuangan justru merasa menjadi pihak yang terpojok lantaran Basuki menuding hasil pemeriksaan BPK kacau. Tidak hanya itu, dia juga mengatakan bahwa ada data yang disembunyikan oleh lembaga tinggi negara tersebut.

Pernyataan itu sontak membuat BPK meradang. Lembaga yang dipimpin oleh Harry Azhar Azis itu menggelar konferensi pers keesokan harinya, Rabu (13/4/2016). Semula, rencananya, acara dadakan itu akan dihadiri oleh sang ketua.

Namun, karena acara tersebut hampir bersamaan dengan penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan II/2015 ke Dewan Perwakilan Daerah, maka Bahtiar Arif, Kepala Direktorat Utama Perencanaan Evaluasi Pengembangan Pemeriksaan Keuangan BPK lah yang didaulat untuk mempublikasikan pernyataan itu.

Nada suara Bahtiar yang sebelumnya terdengar santai berubah menjadi lebih serius ketika menyampaikan pernyataan resmi BPK. Setidaknya, ada tujuh hal yang dia paparkan tetapi secara keseluruhan tidak jauh berbeda dengan pernyataan-pernyataan Harry sebelumnya.

Menurut dia, BPK telah melaksanakan tugas konstitusional sesuai dengan UUD 1945 dan UU No.15/2004 tentang Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Negara serta UU No.15/2006 tentang BPK dalam melaksanakan pemeriksaan atas laporan keuangan DKI 2014 dan pemeriksaan investigatif atas pengadaan tanah RS Sumber Waras.

“Dalam pemeriksaan laporan keuangan 2014, BPK menemukan pengadaan tanah mulai dari proses perencanaan, penganggaran, pembentukan tim pembelian, penetapan lokasi, penetapan harga dan hasil pengadaan tanah tidak melalui proses yang memadai sehingga mengindikasikan kerugian negara sebesar Rp191,3 miliar,” ujar Bahtiar.

Dia mengklaim dalam pemeriksaan itu, BPK jelas-jelas sudah merekomendasikan kepada gubernur agar membatalkan pembelian tanah seluas 36.410 m2. Jika tidak dapat dilaksanakan, diharapkan mengambil langkah memulihkan indikasi kerugian daerah minimal senilai Rp191,3 miliar.

Berdasarkan LHP Keuangan Pemerintah DKI Jakarta, BPK merekomendasikan tiga poin yakni membatalkan upaya pembelian. Jika tidak bisa membatalkan, BPK merekomendasikan agar mengambil langkah pemulihan, dan meminta pertanggungjawaban Yayasan Kesehatan Sumber Waras (YKSW) sesuai dengan kondisi di Jalan Kyai Tapa dan penawaran yang masuk ke pemerintah, bukan fisik tanah yang berada di Jalan Tomang Utara.

Rekomendasi berikutnya, Pemprov DKI diminta menagih pajak bumi dan bangunan (PBB) kepada YKSW Rp3,085 miliar yang tidak pernah dibayar sejak 1904-2014. Tidak hanya itu, Pemprov juga diminta untuk meningkatkan pemahaman dan pengetahuan proses pengadaan lahan kepada satuan kerja pemerintah daerah (SKPD) sesuai dengan aturan perundangan yang berlaku.

Adapun rekomendasi terakhir, pemprov agar menjatuhkan sanksi bagi tim pembelian tanah karena tidak cermat dan tidak teliti dalam me ngecek lokasi tanah ber dasarkan zona nilai tanah.

Menurut Bahtiar, pemeriksaan investigatif yang berlangsung selama empat bulan sejak  Agustus 2015 itu dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan standar pemeriksaan keuangan BPK. Dengan kata lain, dia memaparkan pemeriksaan itu dilakukan secara profesional dan telah sesuai dengan pedoman yang berlaku.

“Fakta-fakta yang kami himpun dari Pemprov DKI Jakarta kemudian kami sandingkan dengan kriteria yang ada.”

Bahtiar mengatakan jika ada sejumlah pihak yang tidak puas dengan hasil pemeriksaan BPK, bisa mengambil langkah sesuai dengan aturan perundangan, misalnya, dilaporkan ke majelis kehormatan kode etik. “Di majelis ini dua anggota dari BPK, tiga anggota dari kalangan profesional, akademisi dan profesi. Jadi independensinya tidak perlu diragukan lagi,” ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Fatkhul Maskur
Sumber : Bisnis Indonesia, Kamis (14/4/2016)
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper