Bisnis.com, BALIKPAPAN - Ratusan pedagang pasar di Kota Balikpapan telah menunggak uang sewa kios sejak 2005, jumlah tunggakan uang sewa saat ini telah mencapai Rp6 miliar.
Kepala Dinas Pasar Kota Balikpapan Heri Misnoto mengatakan tunggakan uang sewa ini bahkan menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan saat proses audit dan akan terus menjadi temuan BPK apabila tidak diselesaikan, sebab pelaporan keuangan APBD menggunakan sistem akrual.
"Kami sebenernya persuasif menagih uang sewa. Penagihan ini juga maksudnya bukannya mau memberatkan pedagang, tapi justru meringankan. Karena kalau dibayar kan utangnya berkurang," tutur Heri, Selasa (12/4/2016).
Menurutnya, jumlah tunggakan uang sewa kios terbesar berasal dari Pasar Pandansari. Namun selain pasar tersebut, sisa tunggakan berasal dari Pasar Sepinggan, Pasar Klandasan, dan lain-lain.
Heri mengaku pihaknya telah menempel stiker pemberitahuan di kios-kios pedangan yang menunggak pembayaran uang sewa kios. Dia juga memberikan batas akhir pembayaran tunggakan uang sewa hingga akhir April.
"Ya, sesuai peraturan daerah kan batasnya tiga bulan, kalau bulan keempat dia tidak membayar, bisa diambil pemerintah. Kalau yang bersangkutan mau melunasi, ya, kami teruskan. Kalau tidak ada keinginan melunasi, kami serahkan ke orang lain," jelasnya.
Adapun besaran uang sewa per kios bervariasi tergantung luas kios, mulai dari Rp180.000-Rp350.000. "Perbandingan antara pedagang yang lancar pembayarannya dengan yang tidak itu mencapai 70:30, yang pembayaran uang sewanya bermasalah 30% saja dari ribuan pedagang di pasar-pasar Balikpapan," tukas Heri.