Bisnis.com, BALIKPAPAN - BPJS Kesehatan Balikpapan menyatakan penaikan iuran peserta mandiri kelas I dan kelas II BPJS Kesehatan tak memberatkan sehingga tak menjadi kendala bagi peserta untuk patuh membayar iuran.
Kepala BPJS Kesehatan Balikpapan Dodi Pamungkas mengatakan pada dasarnya peserta mandiri BPJS Kesehatan mampu membayar iuran. Tunggakan iuran yang selama ini tercatat cenderung diakibatkan oleh kurangnya akses pembayaran.
"Penyesuaian iuran ini sendiri sebetulnya ditujukan kepada peserta yang mampu. Kami bisa simpulkan peserta mandiri sebetulnya mampu karena setiap kali kami membuka loket pembayaran di kantor selalu ramai, jumlah iuran yang dibayarkan juga besar," tutur Dodi, Jumat (8/4/2016).
Ketika BPJS Kesehatan Balikpapan membuka loket pembayaran, iuran yang dibayarkan dapat terkumpul sebanyak Rp30 juta hingga Rp40 juta per harinya. Oleh karena itu, kurangnya akses pembayaran bagi peserta diperkirakan menjadi hambatan bagi peserta dan pada akhirnya berkontribusi pada tunggakan iuran.
Hingga Oktober 2015, tercatat jumlah tunggakan iuran BPJS Kesehatan Balikpapan (masa tunggakan 3-6 bulan) yang meliputi Balikpapan, Paser, dan Penajam, mencapai Rp8 miliar. "Rp8 miliar itu sudah menurun. Jadi tingkat kolektibilitas kami sudah membaik dan meningkat, mulanya hanya 50% saja. Sekarang sudah meningkat jadi 75%," tukas Dodi.