Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

BPJS KETENAGAKERJAAN: Peserta Non-aktif Capai 24,29 Juta Orang

Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan berharap jumlah peserta nonaktif tahun ini dapat terus ditekan.
Warga mengantre pelayanan pencairan dana Jaminan Hari Tua (JHT) di Kantor BPJS Ketenagakerjaan Solo, Selasa (1/9). Antrean terjadi pada hari pertama pencairan JHT untuk karyawan yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) dan berhenti kerja. /Bisnis.com
Warga mengantre pelayanan pencairan dana Jaminan Hari Tua (JHT) di Kantor BPJS Ketenagakerjaan Solo, Selasa (1/9). Antrean terjadi pada hari pertama pencairan JHT untuk karyawan yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) dan berhenti kerja. /Bisnis.com

Bisnis.com, JAKARTA - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan berharap jumlah peserta non-aktif tahun ini dapat terus ditekan.

Direktur Perluasan Kepesertaan dan Hubungan Antar Lembaga (HAL) BPJS Ketenagakerjaan, E. Ilyas Lubis mengatakan jumlah peserta nonaktif masih terbilang cukup besar.

 

Data teranyar peserta non-aktif per Februari 2016 mencapai 24,29 juta orang, yang terdiri dari 24,27 juta pekerja penerima upah dan 27.910 pekerja bukan penerima upah.

 

Angka ini jauh di atas jumlah peserta aktif yang mencapai 19,2 juta orang. Bila dibandingkan secara tahunan alias year on year, jumlah ini meningkat hampir 2 juta. Namun bila dibandingkan dengan data November 2015, jumlah peserta non-aktif menurun 3,5% dari sebelumnya 25,16 juta.

 

Penurunan tersebut, kata Ilyas, karena banyak peserta non-aktif yang sudah mencairkan jaminan hari tuanya (JHT) pasca dirilisnya regulasi baru tentang klaim JHT pada medio semester kedua tahun lalu.

 

"Sekarang kami mendorong agar peserta yang non-aktif bisa menjadi pesera aktif lagi," katanya saat dihubungi Bisnis, Kamis (7/4/2016).

 

Ilyas menjelaskan peserta nonaktif adalah pekerja yang masih terdaftar sebagi peserta BPJS Ketenagakerjaan akan tetapi tidak membayar premi secara reguler serta tidak mencairkan manfaat JHT.

 

Beberapa faktor penyebab timbulnya peserta nonaktif antara lain, pertama, karena perusahaan sudah bubar sehingga iurannya tidak lagi dibayarkan.

 

Kedua, karena pekerja sudah tidak aktif bekerja akibat pengurangan pekerja. Ketiga, karena perusahaan menunggak pembayaran. Umumnya karena perusahaan dalam kondisi kritis atau terancam bangkrut.

 

Faktor penyebab lainnya yakni karena ada kepesertaan ganda akibat pindah perusahaan; peserta meninggal dunia; pindah domisili; tidak ada ahli waris penerima manfaat.

 

Peserta nonaktif tidak dapat langsung mencairkan JHT sebab sebab pengajuan klaim harus disertai keterangan dari perusahaan yang menyatakan bahwa pekerja sudah berhenti.

 

"Kalau perusahaan masih ada namun menunggak iuran, peserta nonaktif tak dapat mengklaim JHT. Perusahaan yang menunggak inilah, yang nantinya akan ditagih untuk menekan angka peserta nonaktif," tambahnya.

 

Lebih lanjut, Ilyas mengatakan untuk saat ini pihaknya lebih akan melakukan pendetaan serta mengaktifkan kunjungan dan komunikasi dengan perusahaan.

 

BPJS Ketenagakerjaan mencatatkan kepesertaan aktif sebanyak 19,2 juta orang dengan jumlah perusahaan aktif 311.552 perusahaan.

 

Sementara total iuran yang dibayarkan hingga Februari lalu sebesar Rp6,11 triliun, atau mencapai 85,91% dari target pada bulan yang sama Rp7,1 triliun. Tahun ini iuran BPJS Ketenegakerjaan ditargetkan mencapai Rp42,65 triliun.



Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Ropesta Sitorus
Bisnis Indonesia Premium.

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper