Bisnis.com, JAKARTA - Panama adalah salah satu negara surga pajak sehingga kuat dugaan bahwa mereka sedari awal punya rencana melakukan penghindaran atau pengelakan pajak. Tax havens menyediakan fasilitas bagi korporasi, orang super kaya dan pelaku kejahatan lainnya agar dapat menghindari dan mengelak bayar pajak.
"Banyak pengusaha dan elit yang masuk daftar Panama Papers. Hal ini mengkonfirmasi bahwa praktik-praktik penghindaran dan pengelakan pajak telah menjadi ancaman serius bagi dalam mobilisasi penerimaapajak untuk pembiayaan pembangunan," kata Ah Maftuchan, Direktur Eksekutif Perkumpulan Prakarsa, dalam siaran pers Sabtu (9/4/2016).
Panama Papers menunjukkan bahwa dunia sudah berada di era darurat kejahatan pajak. Hal ini harus menjadi momentum bagi Pemerintah Indonesia untuk segera membasmi praktik penghindaran pajak, pengelakan pajakdan pencucian uang oleh wajib pajak Indonesia, baik perorangan maupun badan hukum.
Presiden perlu segera membentuk Gugus Kerja Anti Mafia Kejahatan Pajak yang berisi gabungan antara lembaga pemerintah dan non-pemerintah yang kredibel. Gugus Tugas bekerja untuk mengusut dafar nama yang masuk Panama Papers dan negara surga pajak lainnya.
Dia berpendapat sistem ekonomi harus segera tata ulang. Indonesia perlu memelopori perubahan tata kelola keuangan global terkait sistem perpajakan, penghentian rezim kerahasiaan data perpajakan dan perbankan, pertukaran informasi antarnegara dan penguatan hukum, administrasi dan kelembagaan perpajakan.
"Presiden Jokowi dapat menggunakan forum G-20 sebagai ruang untuk mendesakkan agenda-agenda tersebut. Selain itu, Jokowi dapat mengusulkan pembentukan Badan Perpajakan Dunia di bawah Perserikatan Bangsa-Bangsa," kata Khoirun Nikmah, Program Manager International NGO for Indonesia Development (INFID).