Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

GAPRINDO: Kebijakan Kemasan Polos Dapat Gerus Ekspor Produk Tembakau

Gabungan Produsen Rokok Putih Indonesia (Gaprindo) menyatakan pemberlakukan kebijakan eksperimental kemasan polos tanpa merek di Australia berpotensi berpotensi menggerus daya saing industri hasil tembakau (IHT) Indonesia secara signifikan.

Bisnis.com, JAKARTA - Gabungan Produsen Rokok Putih Indonesia (Gaprindo) menyatakan pemberlakukan kebijakan eksperimental kemasan polos tanpa merek di Australia berpotensi berpotensi menggerus daya saing industri hasil tembakau (IHT) Indonesia secara signifikan.

Ketua Gaprindo Muhaimin Moeftie mengungkapkan, nilai ekspor tembakau dan produk tembakau Indonesia untuk pertama kalinya dalam 10 tahun terakhir merosot pada tahun lalu.

Kementerian Perdagangan mencatat, ekspor tembakau dan produk tembakau tercatat merosot hingga 4% US$981 juta pada 2015 dari US$1,025 miliar pada 2014. Salah satu pemicu penurunan ini adalah perlambatan perdagangan dunia.

Moeftie mengatakan, pada tahun ini sejumlah negara menyatakan akan turut menerapkan kebijakan serupa, antara lain Irlandia, Inggris Raya, dan Perancis. Saat ini lebih dari 10 negara sedang mempertimbangkan kebijakan kemasan polos, termasuk negara tetangga di Asia seperti Singapura dan Thailand.

"Ini akan semakin menutup akses pasar ekspor produk tembakau Indonesia, yang merupakan produsen dan eksportir produk tembakau pabrikan terbesar kedua di dunia," kata Moeftie melalui keterangan tertulis, Rabu (6/4/2016).

Pemerintah Singapura baru-baru ini telah mengadakan konsultasi publik terkait wacana penerapan kebijakan kemasan polos. Moeftie mengatakan, Gaprindo sebagai perwakilan salah satu unsur pemangku kepentingan IHT di Indonesia turut berpartisipasi dengan menyampaikan surat keberatannya atas kebijakan eksesif tersebut.

Dia berharap pemerintah Singapura sungguh-sungguh mempertimbangkan masukan dari Indonesia sebagai negara sahabat terdekatnya, dan tidak mengulangi kesalahan pemerintah Australia.

Di sisi lain, Gaprindo mengapresiasi sikap Menteri Perdagangan yang juga menentang kebijakan kemasan polos. Berkaitan dengan kunjungan kerja yang dilakukan oleh Menteri Perdagangan ke Australia pada 15-18 Maret 2016, Mendag menilai penerapan kebijakan kemasan polos untuk industri rokok yang diusung Australia sangat tidak tepat.

Salah satu keberatan yang disampaikannya adalah dampak kebijakan tersebut terhadap petani tembakau, cengkeh, dan industri produk tembakau.

Pada 2013, pemerintah Indonesia telah mengadukan kebijakan kemasan polos tanpa merek Australia ke Organisasi Perdagangan Internasional atau WTO. Kasus sengketa dagang tersebut akan memasuki tahap penentuan, yaitu putusan dari panel penyelesaian sengketa WTO pada medio 2016.

“Kemenangan Indonesia dalam kasus sengketa dagang di WTO akan menjadi kunci yang paling penting dalam menghentikan laju bola salju kebijakan kemasan polos di negara-negara lain, tidak hanya untuk produk tembakau, namun berpotensi melebar pada produk-produk lainnya,” tegas Moeftie.

Moeftie optimis pemerintah Indonesia akan kembali memenangkan kasus melawan Australia, seperti halnya kemenangan Indonesia atas kasus pelarangan rokok cengkih di Amerika Serikat. Dengan demikian, Pemerintah Indonesia dapat meminta Pemerintah Australia dan negara-negara terkait lainnya untuk membatalkan kebijakan kemasan polos.

Sebelumnya, Kementerian Perdagangan RI menyatakan bahwa kebijakan kemasan polos mencederai hak negara anggota WTO di bawah perjanjian Trade-Related Aspects of Intellectual Property Rights (TRIPS), dimana konsumen memiliki hak untuk mengetahui produk yang akan dikonsumsinya, dan produsen juga memiliki hak untuk menggunakan merek dagangnya secara bebas tanpa hambatan-hambatan yang tidak berdasar.

Kebijakan kemasan polos tanpa merek juga menyakiti kehidupan 6,1 juta orang Indonesia yang menggantungkan penghidupannya pada keberlangsungan industri tembakau.

Kemasan polos produk tembakau merupakan salah satu bentuk dari pedoman atau guidelines yang diformulasikan dalam Kerangka Kerja Pengendalian Tembakau, atau Framework Convention on Tobacco Control (FCTC) yang diusung oleh Organisasi Kesehatan Dunia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Arys Aditya
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper