Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Investasi Cold Storage dan Pergudangan Dinilai Belum Maksimal

Peluncuran Paket Kebijakan Ekonomi X tentang perubahan persentase untuk daftar investasi negatif ternyata belum memberikan efek kepada industri logistik dalam negeri khususnya sektor pergudangan dan coldstorage.
Cold storage/Ilustrasi-pwcold.com
Cold storage/Ilustrasi-pwcold.com

Bisnis.com, JAKARTA – Peluncuran Paket Kebijakan Ekonomi X tentang perubahan persentase untuk daftar investasi negatif ternyata belum memberikan efek kepada industri logistik dalam negeri khususnya sektor pergudangan dan cold storage.

Rico Rustombi, Wakil Ketua Umum Bidang Logistik dan Rantai Pasokan Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia, mengatakan sejumlah kebijakan yang terkait investasi dirumuskan oleh Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) belum sesuai dengan substansi kebutuhan pelaku industri dalam negeri.

“Awalnya saja yang kebijakan komposisis saham PMA dalam DNI dari BKPM tidak kami setujui, salah satunya yang peningkatan saham dipergudangan dari 33% menjadi 67% karena sekarang yang kami perlukan adalah permodalan, bagaimana melibatkan local partner saja,” ungkap Rico kepada Bisnis, Selasa (5/4/2016).

Rico menjelaskan porsi saham investasi asing menjadi lebih besar diyakini olehnya belum tentu bisa menarik investor masuk ke dalam negeri. Hal ini terbukti pascapeluncuran Paket Kebijakan X tersebut, belum ada data terbaru tentang investor asing yang mendaftarkan investasinya untuk pergudangan atau warehousing.

Salah satu perubahan komposisi saham lainnya dalam Paket Kebijakan X adalah cold storage yang meningkat dari 67% menjadi 100%. Perubahan ini tak lantas memudahkan masuknya investasi untuk cold storage ke dalam negeri.

Coldstorage membutuhkan infrastruktur a.l. listrik dan sarana angkutan barang. Rico pun mempertanyakan penanggung jawab pembangunan infrastruktur tersebut berada di pihak swasta atau pemerintah. Rico memandang, ketidakjelasan tugas ini membuat investor belum berminat untuk melakukan eksekusi investasi untuk cold storage.

“Sekarang infrastruktur siapa mau bangun? Listriknya? Misalnya di Bitung, sumber ikan banyak sekali diperbolehkan asing buka cold storage 100%, lantas pihak swasta asing mau membangun cold storage plan di situ. Sekarang, adakah di sekitar cold storage pelabuhan penunjang untuk distribusi produknya? Hal-hal teknis turunan ini yang belum dibahas dalam nyaris semua paket kebijakan,” kata Rico.

Oleh sebab itu, Rico mengusulkan seharusnya dalam penyusunan paket kebijakan terkait investasi pemerintah dalam hal ini BKPM memberikan persyaratan tambahan sebagai penjelasan turunan atas pasal kebijakan terkait.

“Itu harusnya ada syarat dalam penyusunan kebijakan. Misalnya, memberikan kebebasan 100% tetapi minimal Rp2 triliun. Jadi ada parameter yang jelas. Makanya sampai sejauh ini belum ada yang saya lihat lolos sebagai investor cold storage. Perlu ada reformasi regulasi. Pihak asing boleh 100% tetapi kebutuhan investor perlu dipertegas siapa yang akan membangunnya,” tutur Rico.

Sebagai informasi, dalam Paket Kebijakan X pemerintah melakukan revisi komposisi saham penanaman modal asing (PMA) dalam DNI. Sejumlah revisi tersebut misalnya, bidang usaha, yaitu distributor dan pergudangan meningkat menjadi 67%, serta cold storage meningkat menjadi 100%.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper