Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pertamina: SPBU Jangan Pernah Curangi Konsumen!

PT Pertamina (Persero) meminta Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di seluruh Nusa Tenggara Timur untuk tidak mencurangi konsumen saat melakukan pengisian bahan bakar.
Petugas mengisi bahan bakar minyak (BBM) ke mobil, di Bandung, Jawa Barat, Rabu (1/7/2015)./JIBI-Rachman
Petugas mengisi bahan bakar minyak (BBM) ke mobil, di Bandung, Jawa Barat, Rabu (1/7/2015)./JIBI-Rachman

Bisnis.com, KUPANG - PT Pertamina (Persero) meminta Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di seluruh Nusa Tenggara Timur untuk tidak mencurangi konsumen saat melakukan pengisian bahan bakar.

"Beberapa tahun lalu kita sudah tutup salah satu SPBU di wilayah Namosain, Kota Kupang, karena ketahuan melakukan pelanggaran tidak sesuai dengan perjanjian yang telah disepakati antara PT Pertamina dengan pihak SPBU," kata Sales Eksekutif Ritel wilayah XII Pertamina NTT Triasa Ramadhan di kepada wartawan di Kupang, Selasa (5/4/2016).

Hal ini disampaikannya bertepatan dengan dilaksanakannya gathering media terkait suplai dan distribusi BBM Pertamina di wilayah Nusa Tenggara Timur.

Peringatan ini kembali disampaikan kerena muncul berbagai laporan dari konsumen yang menyatakan beberapa SPBU di Kota Kupang mulai melakukan pengisian BBM di luar dari ketentuan yang berlaku.

Dia mengatakan jangan sampai kejadian seperti yang terjadi pada SPBU di Namosain yang ketahuan menjual solar bersubsidi oleh pengusaha tertentu di SPBU Nunbaun Sabu dalam jumlah banyak untuk dijual ke kapal-kapal nelayan dengan harga industri.

"Kalau masih ditemukan juga, kita akan berikan sanksi tegas kepada para pengusaha SPBU itu," katanya menegaskan.

Sanksi tegas tegas yang diberikan adalah Pertamina bakal menindak SPBU yang terbukti melakukan kecurangan dengan hukuman mulai dari penurunan level SPBU, skorsing beberapa waktu, hingga pemutusan hubungan usaha (PHU) kepada SPBU tersebut.

Sanksi yang diberikan tersebut, lanjutnya, akan disesuaikan dengan tingkatan pelanggaran yang dilakukan oleh SPBU. "Kalau ada laporan dan kami cek kebenarannya terbukti maka hal ini akan kami berikan sanksi, sesuai dengan UU yang berlaku," tuturnya.

Sampai sejauh ini, masih ada sejumlah SPBU di Kota Kupang yang melayani konsumen dengan sistem pembelian melalui jerigen, yang kemudian dijual bebas dengan harga yang mencekik leher.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Sumber : Antara

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper