Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Ini Daftar Barang Modal Bekas yang Boleh Diimpor

Kementerian Perindustrian menerbitkan Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) Nomor 14 tahun 2016 tentang Kriteria Teknis Impor Barang Modal Dalam Keadaan Tidak Baru.
Gerbong kereta listrik/Ilustrasi
Gerbong kereta listrik/Ilustrasi

Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Perindustrian menerbitkan Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) No. 14/2016 tentang Kriteria Teknis Impor Barang Modal Dalam Keadaan Tidak Baru.

Sebagaimana dimuat dalam laman Kemenperin yang dikutip Selasa (5/4/2016), Menteri Perindustrian Saleh Husin mengemukakan barang modal yang dimaksud adalah barang sebagai modal usaha atau untuk menghasilkan sesuatu yang masih layak dipakai atau untuk direkondisi, remanufakturing, difungsikan kembali dan bukan skrap.

“Oleh karena itu, impor barang modal bekas dapat dilakukan oleh perusahaan pemakai langsung, perusahaan rekondisi, dan perusahaan manufacturing,” katanya.

Daftar barang modal bekas yang dapat diimpor meliputi untuk kebutuhan kelompok industri alat transportasi darat, industri maritim, industri elektronika dan telematika, serta industri permesinan.

Secara lengkapnya, daftar barang modal yang ditentukan berdasarkan pos tarif telah dilampirkan dalam permenperin ini. “Barang modal itu diantaranya memiliki pos tarif atau kode HS: 84, 85, 87, 89, dan 90,” katanya dalam Permenperin tersebut.

BACA: Daftar Barang Modal Bekas Yang Boleh Diimpor Berdasarkan Pos Tarif

Menperin menjelaskan khusus barang modal bekas untuk industri alat transportasi darat, dapat diimpor apabila berusia maksimal 15 tahun. “Selain itu, impor generator dan alternator hanya diberikan untuk tujuan ekspor,” tegasnya.

Dalam Permenperin ini juga menyebutkan, perusahaan yang diperbolehkan impor barang modal bekas, diantaranya wajib memiliki izin usaha industri, profil perusahaan, rencana dan alasan pemanfaatan barang modal bekas, fasilitas mesin dan peralatan yang sesuai dengan jenis produksinya, jaminan garansi, serta sumber daya manusia yang kompeten di bidangnya.

Di samping itu, perusahaan pemakai langsung yang termasuk dalam kelompok industri permesinan dan sudah berproduksi, juga diwajibkan memiliki laporan produksi dua tahun terakhir. Sedangkan, perusahaan pemakai langsung yang termasuk dalam kelompok industri maritim, juga diwajibkan memiliki sertifikat pembuatan kapal (builder certificate) dan sertifikat tonase kotor kapal (gross tonnage certificate).

Permeperin ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan pada 25 Februari 2016.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Yusran Yunus

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper