Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Dana Alokasi Umum 6 Pemda Dikonversi ke SBN Bulan Ini

Sebanyak enam pemerintah daerah dipastikan akan mendapat jatah dana alokasi umum dalam bentuk nontunai pada bulan ini.

Bisnis.comJAKARTA – Sebanyak enam pemerintah daerah dipastikan akan mendapat jatah dana alokasi umum dalam bentuk nontunai pada bulan ini. Pemberian surat berharga negara ini dilakukan sebagai hukuman karena masih tingginya simpanan di perbankan.

Boediarso Teguh Widodo, Dirjen Perimbangan Keuangan Kemenkeu mengungkapkan enam pemerintah daerah (pemda) itu mecakup tiga provinsi yakni Riau, Jawa Barat, dan Banten. Sisanya, sebanyak tiga pemda tingkat kabupaten, a.l. Tanah Laut, Berau, dan Kutai Timur.

“Penyaluran DAU [dana alokasi umum] April 2016 dikonversi 100% dalam bentuk nontunai dengan jumlah sekitar Rp359 miliar,” ujarnya, seperti dikutip Bisnis.com, Minggu (3/4/2016)

Dia menyatakan konversi penyaluran DAU tersebut dikenakan terhadap daerah yang mempunyai posisi kas tidak wajar dan melebihi rata-rata nasional. Ketidakwajaran itu, sesuai Peraturan Menteri Keuangan No. 235/PMK.07/2015, terjadi apabila posisi kas Februari melebihi estimasi kebutuhan belanja operasional dan 30% belanja modal pada April, Mei, dan Juni.

Namun, bagi daerah yang memiliki selisih lebih itu tidak serta merta kena sanksi. Pemerintah, lanjutnya, mengumpulkan selisih lebih itu dan merata-ratanya secara nasional. Penghitungan rata-rata nasional dilakukan berdasarkan rasio posisi kas tidak wajar terhadap DAU selama 12 bulan.

Bagi daerah yang mempunyai rasio posisi kas tidak wajar terhadap DAU setahun di atas 100%, lanjutnya, akan dikenai sanksi konversi DAU-nya ke dalam surat berharga negara (SBN) sebesar 100%.

Boediarso tidak menyebut angka rata-rata nasional yang didapat sehingga pada akhirnya hanya enam pemda tersebut yang terkena sanksi konversi. Dalam catatan Bisnis, posisi simpanan pemda di perbankan per akhir Februari 2016 mencapai Rp185,4 triliun, lebih tinggi dari posisi pada periode yang sama tahun lalu Rp181,2 triliun.

Kendati demikian, posisi akhir februari itu hanya meningkat 2,6% dari posisi bulan sebelumnya Rp180,7 triliun. Sementara, pada 2015, peningkatan periode yang sama sekitar 7,3%, dari Rp168,9 triliun menjadi Rp181,2 triliun.

Boediarso menambahkan SBN yang akan digunakan tetap berupa surat perbendaharaan negara (SPN) atau surat perbendaharaan negara syariah (SPN-S) yang nontradeable. Tingkat imbal hasil (yield) yang digunakan sebesar 65% dari suku bunga acuan Bank Indonesia.

Pada saat jatuh tempo SBN, pelunasan dilakukan secara tunai atau lewat penerbitan SBN seri baru jika kas dan/atau simpanan daerah masih tidak wajar. Kendati demikian, pelunasan SBN bisa juga dilakukan sebelum jatuh tempo (early redemption) yang hanya bisa dilakukan secara tunai.

Keputusan Menteri Keuangan tentang Penetapan Daerah dan Besaran Konversi Penyaluran DAU April 2016, ujar Boediarso, sudah diteken pada 31 Maret. Untuk eksekusinya, DJPK akan berkoordinasi dengan Ditjen Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (DJPPR) Kemenkeu.

“Paling lambat enam hari kerja setelah surat diterima, lalu DJPPR menerbitkan terms and condition untuk disampaikan ke BI untuk proses setelmen. Jadi saya rasa baru minggu depan [eksekusi konversi],” tuturnya.

Selain enam daerah yg dikenai konversi penyaluran DAU dalam bentuk nontunai, Boediarso menuturkan terdapat 50 daerah yang akan dikenai penundaan DAU April sebesar 7,5%, 10%, dan 12,5% sesuai kemampuan keuangan atau kapasitas fiskal daerah.

Penundaan itu dilakukan karena sampai batas waktu penyampaian terakhir, (28/3), ke-50 daerah tersebut belum menyampaikan data Februari 2016 untuk posisi kas, perkiraan belanja operasi dan belanja modal, dan ringkasan laporan realisasi anggaran (LRA) APBD.

“Jumlah DAU yang ditunda dari 50 daerah tersebut senilai Rp236,8 miliar. Terdiri atas 2 provinsi dan 48 kabupaten/kota,” katanya.

Rukijo, Direktur Dana Perimbangan DJPK Kemenkeu mengatakan untuk tahun ini, kapasitas fiskal daerah tercantum dalam PMK No. 37/PMK.07/2016 tentang Peta Kapasitas Fiskal Daerah.

Selain digunakan dalam pertimbangan pemotongan penyaluran DAU atau DBH, peta kapasitas fiskal daerah ini akan menjadi acuan dalam eksekusi pinjaman dan hibah daerah. “Sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 2 /2012, penetapan peta kapasitas fiskal daerah tersebut diperbaharui tiap tahun,” tuturnya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper