Bisnis.com, JAKARTA - Sebagai salah satu penyederhanaan proses, pengurusan Laporan Surveyor (LS) impor mesin bisa dilakukan di Pusat Logistik Berikat (PLB).
Dirjen Bea dan Cukai Heru Pambudi mengatakan bagi mesin yang akan diimpor masuk ke Pusat Logistik Berikat (PLB) Tanah Air, otoritas akan memberikan fasilitas pengurusan Laporan Surveyor (LS) di kawasan tersebut.
"Selama ini kan impor mesin musti bikin LS di luar negeri. Sekarang LS bisa di PLB. Bawa saja mesinnya. Dicek ke sini. Kalau lulus ya diimpor, kalau enggak ya dibalikin," ujarnya dalam Dialog Investasi PLB Sebagai Terobosan Baru Ekonomi di kantor BKPM, Senin (4/4/2016).
Kendati demikian, bagi importir yang tetap memilih mengurus LS di luar negeri juga diperbolehkan. Langkah ini, sambungnya, menjadi salah satu penyederhanaan proses perizinan kepabeanan.
Sejalan dengan itu, secara bertahap, pelayanan di PLB akan berlangsung selama 7X24 jam. Langkah ini, sambungnya, menjawab kebutuhan logistik industri yang bisa diakses sewaktu-waktu.
Seperti diketahui, pertengahan Maret 2016, Presiden Joko Widodo meresmikan 11 perusahaan sebagai PLB, a.l. PT Cipta Krida Bahari Cakung, PT Petrosea Tbk Balikpapan, PT Pelabuhan Panajam (Eastkal-Astra Group) Balikpapan, PT Kamadjaja Logistics Cibitung, PT Toyota Motor Manufacturing Indonesia Karawang.
Selanjutnya, PT Agility International Halim dan Pondok Ungu, PT Gerbang Teknologi Cikarang (Cikarang Dry Port), PT Dunia Express Sunter dan Karawang, PT Khrisna Cargo Benoa dan Denpasar, PT Vopak Terminal Merak, dan PT Dahana (Persero) Subang.
Kurniawan A. Wicaksono (kaw)
Bisnis.com, JAKARTA -- Sebagai salah satu penyederhanaan proses, pengurusan Laporan Surveyor impor mesin bisa dilakukan di Pusat Logistik Berikat.
Dirjen Bea dan Cukai Heru Pambudi mengatakan bagi mesin yang akan diimpor masuk ke Pusat Logistik Berikat (PLB) Tanah Air, otoritas akan memberikan fasilitas pengurusan Laporan Surveyor (LS) di kawasan tersebut.
"Selama ini kan impor mesin musti bikin LS di luar negeri. Sekarang LS bisa di PLB. Bawa saja mesinnya. Dicek ke sini. Kalau lulus ya diimpor, kalau enggak ya dibalikin," ujarnya dalam Dialog Investasi PLB Sebagai Terobosan Baru Ekonomi di kantor BKPM, Senin (4/4/2016).
Kendati demikian, bagi importir yang tetap memilih mengurus LS di luar negeri juga diperbolehkan. Langkah ini, sambungnya, menjadi salah satu penyederhanaan proses perizinan kepabeanan.
Sejalan dengan itu, secara bertahap, pelayanan di PLB akan berlangsung selama 7X24 jam. Langkah ini, sambungnya, menjawab kebutuhan logistik industri yang bisa diakses sewaktu-waktu.
Seperti diketahui, pertengahan Maret 2016, Presiden Joko Widodo meresmikan 11 perusahaan sebagai PLB, a.l. PT Cipta Krida Bahari Cakung, PT Petrosea Tbk Balikpapan, PT Pelabuhan Panajam (Eastkal-Astra Group) Balikpapan, PT Kamadjaja Logistics Cibitung, PT Toyota Motor Manufacturing Indonesia Karawang.
Selanjutnya, PT Agility International Halim dan Pondok Ungu, PT Gerbang Teknologi Cikarang (Cikarang Dry Port), PT Dunia Express Sunter dan Karawang, PT Khrisna Cargo Benoa dan Denpasar, PT Vopak Terminal Merak, dan PT Dahana (Persero) Subang.