Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pemerintah Akan Seleksi Penerima Subsidi Listrik

Pemerintah akan kembali menyelektif dalam pemberian subsidi listrik agar sesuai dan tepat sasaran. Tercatat pada 2014, pemerintah mengucurkan subsidi sebesar Rp 314,75 triliun untuk mensubsidi listrik, BBM, LPG maupun BBN.
Subsidi Listrik. /Bisnis.com
Subsidi Listrik. /Bisnis.com

Bisnis.com, JAKARTA-- Pemerintah akan kembali menyelektif dalam pemberian subsidi listrik agar sesuai dan tepat sasaran. Tercatat pada 2014, pemerintah mengucurkan subsidi sebesar Rp 314,75 triliun untuk mensubsidi listrik, BBM, LPG maupun BBN.

Tahun selanjutnya, 2015, pemerintah memperkirakan lima tahun kedepan subsidi energi akan cenderung turun secara signifikan hingga mencapai 53% dari sebelumnya sebesar Rp 1.340 triliun menjadi Rp 561 triliun.

“Prinsipnya adalah, subsidi harus jatuh pada orang-orang yang berhak dan hasil penyisiran kita, Timnya PLN, ESDM dan juga timnya TNP2K itu menunjukkan banyak sekali penerima subsidi yang tidak tepat sasaran,” ujar Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Sudirman Said.

Sudirman mencontohkan penerima subsidi yang tidak tepat sasaran. “ Memasang 450 Watt tapi di rumahnya ada alphard, itukan sesuatu yang ga proper, tidak pantas, karena itu kita yakinkan supaya betul-betul yang nerima itu rakyat yang paling berhak,” tambah Sudirman.

Mengenai verifikasi data penerima subsidi listrik, Direktur Jenderal Ketenagalistrikan menjelaskan, kemarin PLN sudah menyampaikan hasil verifikasi penerima subsidi kepada Menteri, dimana hasil verifikasi menunjukkan bahwa dari 22 juta pelanggan 900 VA yang berhak mendapat subsidi itu hanya 4,1 juta jadi sisanya 18 juta itu tidak berhak,” jelas Jarman.

Hasil verifikasi PLN tersebut akan segera ditindaklanjuti pemerintah dengan melaporkannya kepada Bapak Presiden Republik Indonesia sebagai pimpinan tertinggi sebelum di implementasikan.

”Sebanyak 18 juta pelanggan itu akan dikenakan tarif keekonomian secara bertahap, karena sesuai undang-undang energi dan ketenagalistrikan yang berhak mendapatkan subsidi adalah masyarakat yang tidak mampu,” ujar Jarman.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper