Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pemilik Armada Taksi Uber Ingin Temui DPR

Tidak puas dengan keputusan Kementerian Perhubungan, pemilik armada Uber ingin menyampaikan aspirasi ketidaksepakatan tersebut kepada Dewan Perwakilan Rakyat pekan depan.
Razia taksi Uber/Antara
Razia taksi Uber/Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Tidak puas dengan keputusan Kementerian Perhubungan, pemilik armada Uber ingin menyampaikan aspirasi ketidaksepakatan tersebut kepada Dewan Perwakilan Rakyat pekan depan.

Ketua Umum Paguyuban Mitra Online Dedi Heriyantoni mengatakan awal pekan depan pihaknya akan menemui Dewan Perwakilan Rakyat di Komisi V yang menangani Perhubungan guna mendiskusikan solusi atas regulasi yang ideal bagi armada aplikasi online.

"Kemungkinan awal pekan depan, rencananya begitu," uja Dedi kepada Bisnis.com, Jumat (1/4/2016).

Salah seorang anggota Paguyuban Mitra Online (PMO) Ita Tarigan menyatakan sejumlah pemilik armada aplikasi transportasi memang pernah mendapat undangan dari anggota dewan Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan. Namun saat ini tidak terlalu banyak pemilik armada yang bisa hadir.

"Kami pernah diundang oleh Rieke Dyah Pitaloka dari PDIP, tetapi saya pribadi tidak hadir. Lalu saya sendiri yang coba inisiatif menelepon Mbak Rieke, dan meminta tolong agar kami pemilik armada ini juga difasilitasi kebutuhannya," kata Ita kepada Bisnis.com.

Ita menyebut pihak manajemen Uber masih mengacuhkan sejumlah pertanyaan teknis yang diajukan oleh pemilik armada terkait legitimasi Uber dalam bentuk koperasi sebagai armada rental. Ita merasa perlu ada kejelasan tentang jenis Surat Izin Mengemudi (SIM) A dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) apakah atas nama koperasi atau pribadi.

STNK itu juga kan terkait cicilan kendaraan kami, kalau atas nama pribadi kami sendiri yang harus cicil ke dealer. Kalau koperasi, kami cicilnya seperti apa. Banyak pertanyaan kami yang belum direspon pihak Uber, sementara pemberitaan sudah ramai bahwa kami akan menjadi koperasi, dan saat ini sedang melakukan pengurusan uji KIR padahal tenggat waktu hanya sampai Mei.

Ita memandang pemerintah hanya memberikan kebijakan sepihak atas nama regulasi yakni Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan untuk menyamakan posisi dengan kendaraan konvensional.

"Jikapun tarif kami dinaikkan tak masalah. Asalkan jelas, kalau kami tetap pelat hitam sementara kewajiban kami seperti plat kuning itu berat. Kami juga tak semua mengemudi sendiri, sebagian kami membayar sopir kami juga, jadi sebaiknya ada sosialisasi yang jelas," ungkap Ita.

Menteri Perhubungan Ignasius Jonan dalam senimar Forum Perhubungan Selasa lalu (29/3/2016) mengatakan taksi berbasis aplikasi online harus segera mengurus legalitasnya dengan melakukan uji KIR terlebih dulu. Jonan menegaskan sesuai aturan undang-undang setiap pemilik armada yang beroperasi mengangkut penumpang itu harus memiliki data.

Regulasi ini penting untuk taksi online ini. Apakah anda ada izin beroperasi? Oleh sebab itu semua angkutan penumpang harus terdata jelas jumlah dan siapa pengemudi yang mengangkutnya, ungkap Jonan.

Dalam kesempatan tersebut, Jonan juga menyebutkan pengurusan SIM A dan KIR bukan lagi menjadi ranah Kementerian Perhubungan karena perizinan tersebut berada dalam kewenangan pemerintah daerah. Kepengurusan SIM A dan KIR akan dilaksanakan oleh Dinas Perhubungan daerah terkait.

Selain itu perlu ditegaskan juga bahwa taksi dan rental adalah dua entitas yang berbeda. Dalam Undang-Undang itu juga berbeda. Lebih baik berbisnis yang legal, dan terdata, tegas Jonan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper