Bisnis.com, JAKARTA--Menanggapi keinginan Majelis Ulama Indonesia (MUI) untuk melakukan sertifikasi halal terhadap produk sandang, sejumlah asosiasi pengusaha menilai hal tersebut tidak perlu dilakukan.
Ketua Umum Asosiasi Pemasok Garmen dan Aksesoris Indonesia Poppy Dharsono mengatakan berdasarkan pengalamannya sebagai eksportir, tidak pernah ditemukan bahan tekstil yang mengandung zat yang dinilai haram. Tapi andaikata hal tersebut diberlakukan, ia punya pendapat tersendiri.
"Tapi disisi lain saya melihat adanya kesempatan bagi para produsen dan pembeli untuk membeli tekstil dan produk tekstil dari dalam negeri karena produk import belum tentu diketahui apakah mengandung zat haram atau tidak," katanya dalam perbincangan bisnis yang diadakan oleh PASFM Radio Bisnis Jakarta, Jumat (1/4/2016).
Pada kesempatan yang sama Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia Roy Nicholas Mandey melihat sertifikasi halal untuk sektor sandang ini belum terlalu mendesak, mengingat masih banyak pelaku ritel khususnya dibidang tekstil yang baru berkembang. Roy juga mengakui bahwa permintaan tekstile dan produk tekstil saat ini memang sedang mengalami penurunan.
Direktur Eksekutif Asosiasi Persepatuan Indonesia IG Sigit Murwito juga menambahkan, untuk produk sepatu dalam negeri non sport umumnya adalah UKM. Selain itu para produsen sepatu non sport dalam negeri harus memberitahukan bahan kulit yang digunakan bila produknya ingin diperdagangkan.
Sebelumnya MUI mengusulkan perlunya sertifikasi halal untuk produk-produk sandang seperti baju, celana, dan sepatu. Alasannya beberapa produk sudah tidak dapat diketahui asal usulnya, seperti produk pakaian yang dulu biasanya dibuat dari nylon atau kapas, namun kini bahan pakaian dapat dibuat dari limbah.