Bisnis.com, JAKARTA – Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti akan kembali mengizinkan kapal angkut ikan hidup dari luar negeri masuk ke Indonesia.
Kebijakan itu bakal tercantum dalam peraturan menteri tentang tata kelola kapal angkut ikan hidup yang rencananya ditandatangani Susi pada April 2016.
Pada 1 Februari lalu, Direktorat Jenderal Perikanan Budi Daya Kementerian Kelautan dan Perikanan menerbitkan surat edaran yang menyetop perpanjangan surat izin kapal pengumpul ikan berbendera asing (SIKPI-A).
SE tersebut membuat 12 kapal angkut kerapu hidup asal Hong Kong dilarang masuk ke Tanah Air. Implikasinya, pelaku usaha budi daya menjerit karena tidak bisa mengekspor ikan ke Hong Kong yang merupakan pasar utama komoditas tersebut.
Direktur Jenderal Perikanan Budi Daya KKP Slamet Soebjakto mengatakan permen baru akan membolehkan kapal angkut berbendera asing memperoleh SIKPI-A. Namun, pemerintah akan membatasi tempat singgah dan frekuensi masuk mereka ke Indonesia.
“Mereka hanya boleh bersandar di satu pelabuhan muat. Sementara frekuensi masuk akan diatur. Dalam setahun misalnya hanya empat sampai enam kali,” ujarnya dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (31/3/2016).
Sebelumnya, kapal angkut ikan hidup berbendera asing berlayar ke beberapa pelabuhan untuk mengambil bahan baku.
Dalam aturan baru, kapal-kapal berbendera asing tidak lagi mengambil ikan secara langsung, melainkan dipasok dari kapal-kapal pengumpan berbendera Indonesia. Sebelum SE Dirjen keluar, tercatat ada 12 kapal angkut ikan hidup berbendara asing dan 16 kapal berbendera Indonesia.
Slamet menambahkan permen anyar hanya membolehkan ekspor ikan budi daya yang benihnya berasal dari pembenihan lokal. Bila berasal dari benih alam, kapal harus mendapatkan izin dari Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap KKP.
“Tujuannya adalah agar kita bisa menjaga keberlanjutan perikanan Indonesia,” tuturnya.