Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Perindustrian menargetkan semua produk minuman dimasukkan ke dalam daftar SNI demi perlindungan konsumen.
Direktur Industri Minuman, Hasil Tembakau, dan Bahan Penyegar Dirjen Industri Agro Kementerian Perindustrian Willem Petrus Riwu mengatakan pihaknya tengah menyusun prioritas produk minuman yang akan dikenakan SNI wajib.
"Sebenarnya kami punya target semua produk harus dimasukkan SNI, tapi kan untuk membuat SNI perlu dana besar jadi kami nanti menentukan skala prioritas, [produk] mana yang harus diberlakukan SNI dulu," katanya pada Bisnis, Senin (28/3/2016).
Dia mengatakan produk prioritas tahun ini adalah kopi instan, air mineral, susu bubuk, dan kakao bubuk. Dari empat produk tersebut, Kemenperin telah menetapkan regulasi SNI wajib untuk produk kopi instan, minuman air mineral, dan coklat bubuk.
"Tidak peduli produk tersebut impor atau tidak. Kami ingin kualitasnya standar. Aman untuk dikonsumsi dan memenuhi kesehatan, keselamatan kerja, dan lingkungan (K3LH)," katanya.
Wakil Ketua Umum Bidang Kebijakan Publik & Hubungan Antar Lembaga Gabungan Pengusaha Makanan dan Minuman Seluruh Indonesia (Gapmmi) Rachmat Hidayat berharap pemerintah mengajak industri dalam perumusan SNI wajib produk makanan maupun minuman.
"Sebaiknya pemerintah mengajak industri dalam perumusan SNI tersebut agar industri bisa memenuhi kriteria terutama terkait kandungan atau zat dalam produk dan metode pengukuran yang seperti apa," ujarnya.
Dia mengatakan saat ini industri nasional hanya mampu memenuhi kebutuhan bahan baku susu sekitar 30% saja dan sisanya masih impor. Maka dengan adanya SNI wajib susu bubuk ia berharap ada persaingan sehat dengan produk impor dan konsumen lebih terlindungi.
Sementara itu, pemberlakuan SNI wajib pada minuman beralkohol (minol) masih tertahan dengan RUU minuman beralkohol di meja DPR.