Bisnis.com, JAKARTA – Sembari mengikuti tahapan kontestasi Pilgub DKI Jakarta, pakar hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra tetap melanjutkan ‘perseteruan’ dengan Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti.
Yusril secara resmi ditunjuk oleh Himpunan Nelayan Purse Seine Nusantara (HNPN) sebagai kuasa hukum uji materi atas PP No. 75/2015 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Kelautan dan Perikanan.
Beleid ini menjadi payung hukum segala pungutan di kementerian yang dipimpin Susi itu.
Sekretaris Jenderal HNPN Rendra Purdiansa mengatakan Yusril ditunjuk beberapa saat setelah surat permintaan revisi PP No. 75/2015 yang dikirimkan kepada Presiden Joko Widodo tidak mendapat tanggapan.
“Kami sudah beri kuasa resmi kepada Yusril. Terkait pendaftaran berkas perkara (ke MA) kami serahkan kepada yang bersangkutan,” katanya di Jakarta, Selasa (22/3/2016).
Ketika dikonfirmasi, Yusril membenarkan bahwa dirinya telah menerima surat kuasa dari HNPN. Pada 15 Januari 2016, Ketua Umum Partai Bulan Bintang itu juga mendapat kuasa dari nelayan asal Sibolga dan Jakarta untuk mengirimkan surat permohonan revisi PP No. 75/2015 kepada Presiden Jokowi.
“Ya benar. Saya akan mengajukan permohonan uji materi ke Mahkamah Agung,” katanya lewat pesan singkat, Rabu (23/3/2016).
PP No. 75/2015 diundangkan pada 7 Oktober 2015 dan berlaku 60 hari setelahnya. Dalam beleid itu tercantum tarif-tarif baru untuk sejumlah jenis usaha kelautan dan perikanan seperti pungutan hasil perikanan (PHP).
PHP dihitung dengan mengalikan variabel produktivitas kapal dengan HPI dan ukuran GT kapal. Setiap skala usaha—kecil, menengah, dan besar—dikenakan persentase pengali berbeda-beda.
Buat skala kecil, persentasenya ditetapkan 5%, untuk menengah 10%, dan bagi usaha besar 25%. Bagi usaha menengah dan besar, PHP baru yang harus disetorkan pengusaha melonjak masing-masing 400% dan 1.000%.
Kenaikan sebesar itu memberatkan pengusaha. Pemohon uji materil juga menilai proses perumusan beleid itu cacat hukum.
Sebagaimana diketahui, perseteruan Yusril-Susi bukan kali ini saja. Sebelumnya, kedua tokoh nasional itu berseteru dalam kasus MV Silver Sea 2, kapal penangkap ikan asal Thailand yang ditangkap TNI AL karena masuk perairan Indonesia tanpa izin.
Susi menilai MV Silver Sea 2 juga melakukan pencurian ikan sehingga kapal tersebut pantas ditenggelamkan. Pengadilan Negeri Sabang pun menolak permohonan praperadilan yang sempat diajukan pemilik dan kapten kapal.
Akhirnya, sang pemilik kapal menunjuk Yusril sebagai kuasa hukum untuk proses pengadilan sejak akhir tahun lalu. Namun, sampai saat ini PN Sabang belum menyidangkan kasus tersebut karena menungggu berkas penuntutan dari jaksa.
Keduanya pun perang pernyataan di media sosial Twitter. Susi menuduh mantan Menteri Sekretaris Negara itu mendukung para maling ikan. Namun, Yusril mengklaim punya bukti-bukti kuat bahwa MV Silver Sea 2 tidak bersalah.
Kini babak baru 'perseteruan' keduanya bertambah dengan uji materi PP No. 75/2015. Bagaimana hasilnya? Kita tunggu saja.