Bisnis.com, JAKARTA – Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti mengapresiasi Pengadilan Negeri Sabang karena telah menolak permohonan praperadilan pemilik kapal motor Silver Sea 2.
“Kita patut bergembira dengan keputusan ini, paling tidak ini menunjukkan penegakan hukum telah berjalan dengan baik,” ujar Susi saat temu media di Jakarta, Selasa (6/10/2015).
Susi memaparkan Majelis Hakim PN Sabang mementahkan praperadilan itu dalam sidang yang berlangsung Senin kemarin.
Sang pemohon adalah Direktur Silver Sea Reefer Venus Pomprarest selaku pemilik kapal asal Thailand. Adapun yang menjadi termohon adalah Komandan Pangkalan TNI AL (Lanal) Sabang.
“Bukti-bukti sudah jelas bahwa mereka masuk wilayah kedaulatan Indonesia tanpa izin. Ini sudah pelangaran paling keras,” ujarnya.
Namun, Susi mengingatkan masih ada satu perlawanan hukum lagi yang dilakukan oleh awal kapal Silver Sea 2.
Yotin Kuarabiab, sang awak kapal asal Thailand itu, mempraperadilankan Stasiun Pengawasan Sumbed Daya Kelautan dan Perikanan Belawan karena telah menetapkan dirinya sebagai tersangka. Persidangan pertama gugatan ini akan dilakukan pada 12 Oktober 2015.
“Oleh sebab itu kita harus mengawal dan mengikuti terus untuk memastikan proses hukum terhadap Silver Sea 2 tidak diintervensi,” ucapnya.
Kapal motor Silver Sea 2 ditangkap KRI Teuku Umar di perairan Sabang, Aceh, pada 12 Agustus 2015.
Kapal berbobot 2.300 GT itu dimiliki oleh perusahaan Silver Sea Reefer asal Thailand.
Seminggu setelah diamankan, aparat TNI AL kemudian menyerahkan Silver Sea 2 kepada penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) Kementerian Kelautan dan Perikanan.
Penyidik kemudian menemukan indikasi pelanggaran berupa izin yang tidak sah, penggunaan anak buah kapal asing, hingga terbukti melakukan alih muatan di tengah laut. Selain itu, kapal kedapatan menonaktifkan sistem pemantauan kapal (VMS) ketika beroperasi.
Ketika berkas perkara akan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Sabang, Silver Sea 2 pun melakukan perlawanan lewat permohonan praperadilan.