Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

BPKP Telaah Dana Desa Setiap 3 Bulan

Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan atau BPKP akan melakukan penelaahan penggunaan dan pelaporan dana desa setiap tiga bulan sekali sebagai bagian dari upaya tertib administrasi.
Rupiah/JIBI-Abdullah Azzam
Rupiah/JIBI-Abdullah Azzam

Bisnis.com, JAKARTA- Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan atau BPKP akan melakukan penelaahan penggunaan dan pelaporan dana desa setiap tiga bulan sekali sebagai bagian dari upaya tertib administrasi.

Kepala BPKP Ardan Adiperdana mengatakan proses penelaahan atau review setiap tiga bulan itu baru pertama kali dilakukan. Tahun lalu, ketika dana desa digelontorkan untuk pertama kali, BPKP hanya melakukan penelaahan secara terbatas dengan mengambil sampel dari beberapa daerah.

Dengan demikian, katanya, penelahaan kali ini bakal menempatkan Aparat Pemeriksa Instansi Pemerintah atau APIP seperti Inspektorat yang berada di tingkat kabupaten, sebagai ujung tombak untuk melakukan pemantauan pelaporan dan desa.

“Setelah itu, BPKP akan merangkum review tersebut dan menyampaikan rekomendasi kepada Presiden dan jajarannya,” jelasnya, Rabu (23/3).

Adapun kementerian yang bakal mendapatkan tembusan rekomendasi dari BPKP tersebut yakni Kementerian Keuangan, Kementerian Dalam Negeri serta Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi.

Hasil rekomendasi tersebut, menurutnya, bakal dijadikan pegangan dari berbagai kementerian terkait untuk melakukan langkah preventif sebagai upaya memastikan penggunaan dana desa sesuai dengan peruntukannya.

Dia mengatakan penelahaan laporan penggunaan dana desa tidak akan menemui banyak kendala karena pihaknya bersama Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah meluncurkan sistem informasi tata kelola keuangna desa atau Simda.

“Karena sudah diluncurkan tahun lalu dan telah melaksanakan kegiatan sosialisasi sehingga penerapannya sudah bisa dipahami oleh pemerintah daerah dan desa,” ujarnya.

Penelahaan setiap tiga bulan sekali ini mau tidak mau makin melibatkan peran pemerintah daerah dalam melakukan pengawasan dan pendampingan penggunaan dana desa. Hal ini sejalan dengan keinginan Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro yang menginginkan agar pemda turut bertanggung jawab terhadap dana desa.

Karena alasan itulah, Menkeu tetap bersikeras agar transfer dana desa harus melalui rekening pemerintah kabupaten lalu diteruskan ke rekening kas desa sekaligus menolak keinginan Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi yang meminta supaya dana desa langsung ditransfer ke rekening kas desa.

Pelibatan peran pemerintah daerah yang lebih aktif dalam melakukan pengawasan akhirnya diamini oleh Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Marwan Jafar. Dia meminta peran aktif pemerintah daerah dalam mengawasi dana desa dengan membuka saluran pengaduan masyarakat atas maladministrasi aparat desa.

Selain membuka layanan pengaduan tersebut, Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi mengatakan pemda juga perlu menerapkan sanksi tertentu kepada desa-desa yang tidak memenuhi rekomendasi audit inspektorat daerah.

“Hingga saat ini, belum ada mekanisme punishment yang jelas bagi desa yang tidak memenuhi rekomendasi audit dari inspektorat daerah,” ujarnya.

Dia juga menekankan pada seluruh perangkat desa, agar terbuka dan siap menjawab pertanyaan-pertanyaan masyarakat desa sebab, melalui sifat terbuka tersebutlah prinsip akuntabilitas dapat terwujud.

“Semua pihak baik pemerintah pusat, pemerintah daerah, perangkat desa, masyarakat desa dan lembaga swadaya masyarakat, mari bersama-sama menyatukan tekad melaksanakan mandat Undang-Undang Desa secara sungguh-sungguh,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper