Bisnis.com, JAKARTA—Badan Pertimbangan Tabungan Perumahan atau Bapertarum menargetkan dapat mendukung pembangunan 15 ribu unit rumah untuk pegawai negeri sipil sepanjang tahun ini.
Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basoeki Hadimoeljono mengatakan, sepanjang tahun lalu hanya sekitar tiga ribu PNS yang difasilitasi pembangunan rumahnya melalui Bapertarum. Tahun ini, pemerintah ingin meningkatkan target tersebut.
Menurutnya, ada sekitar 964.463 PNS yang belum memiliki rumah. Dari jumlah tersebut, yang berhak mendapatkan bantuan Bapertarum adalah sebanyak 756.591 PNS, sedangkan selebihnya tidak berhak karena masa keanggotaan sebagai PNS yang belum lima tahun atau dari kalangan TNI/POLRI.
“Kita upayakan 15 ribu bisa manfaatkan fasilitas ini karena ternyata yang belum punya rumah itu banyak sekali,” katanya kepada Bisnis, Selasa (15/3/2016).
Direktur Utama Pelaksana Sekretariat Tetap Badan Pertimbangan Tabungan Perumahan Pegawai Negeri Sipil (Bapertarum-PNS) Heroe Soelistiawan mengatakan, dana yang terkumpul di Bapertarum tiap tahun bisa mencapai Rp800 miliar dari sekitar 4,3 juta PNS aktif.
Menurutnya, salah satu kendala pencairan bantuan perumahan kepada PNS selama ini adalah karena tidak lolos BI Cheking akibat beban kredit lainnya yang sudah lebih dahulu diambil. Pasalnya, PNS baru dapat memanfaatkan fasilitas Bapertarum setelah lima tahun bekerja, padahal di periode itu mereka sudah lebih dahulu mengajukan kredit untuk kebutuhan lainnya.
Bapertarum menyalurkan bantuan terbatas sebesar Rp1,8 juta. Namun, dengan hasil pemupukan sejauh ini, tuturnya, Bapertarum sudah bisa memberikan tambahan bantuan Rp4 juta bagi PNS yang ingin membeli rumah.
Bila ditambah lagi dengan bantuan uang muka dari pemerintah bagi pengadaan rumah masyarakat berpengahsilan rendah sebesar Rp4 juta per rumah, total bantuan perumahan yang diterima seorang PNS mencapai Rp9,8 juta.
“Sehingga seharusnya tidak ada lagi alasan tidak bisa beli rumah karena uang muka tidak ada,” katanya.