Bisnis.com, JAKARTA--Skema bail in yang diusulkan dalam Rancangan Undang-Undang Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan (RUU PPKSK) ditengarai memaksa bank lebih berhati-hati.
Ekonom Bank Permata Josua Pardede mengatakan mekanisme bail in dapat meningkatkan prinsip kehati-hatian perbankan karena perbankan akan memiliki buffer untuk menekan risiko dan dampak dari shock akibat krisis tertentu.
"Ini juga akan mengurangi moral hazard perbankan mengingat mekanisme yang masih berlaku saat ini yakni bail out memakai APBN untuk penanganan krisis," katanya kepada Bisnis.com di Jakarta, Senin (14/3/2016).
Dampak lain bagi perbankan adalah bank akan terus meningkatkan permodalan, likuiditas dan kualitas kreditnya. Josua berharap pembahasan RUU ini bisa segera rampung agar sektor perbankan punya payung hukum seandainya terjadi krisis.
Senada dengan Josua, Direktur Riset Kenta Institute Eric Sugandi juga mengatakan bank akan dipaksa untuk bertanggung jawab ketika ada masalah dalam kegiatan bisnis mereka.
Ini juga secara tidak langsung bisa mendorong merger dan akuisisi bank-bank kecil sehingga bisa menciptakan arsitektur perbankan yang lebih kokoh," ujarnya.
Rencananya RUU ini akan segera dibahas di rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat pekan ini