Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

ASURANSI TERNAK: Pemerintah Tetapkan Subsidi Premi 80%

Implementasi produk asuransi ternak pada tahun ini dipastikan bakal mendapatkan dukungan pemerintah melalui subsidi premi sebesar 80%.
Dia menjelaskan asuransi ternak sapi bukan merupakan produk baru bagi industri. /Bisnis.com
Dia menjelaskan asuransi ternak sapi bukan merupakan produk baru bagi industri. /Bisnis.com

Bisnis.com, JAKARTA — Implementasi produk asuransi ternak pada tahun ini dipastikan bakal mendapatkan dukungan pemerintah melalui subsidi premi sebesar 80%.

Mulyadi Hendiawan, Direktur Pembiayaan Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian, Kementerian Pertanian, menjelaskan pemerintah telah menyepakati skema pembayaran premi asuransi tersebut.

Skema pembiayaan asuransi yang menjadi salah satu program strategis Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 2016 tersebut akan menyerupai pelaksanaan asuransi usaha tani padi. Pemerintah bakal menanggung 80% biaya premi asuransi, sedangkan 20% sisanya dibayarkan pemilik ternak.

Menurutnya, skema pembiayaan itu akan diterapkan pada tahun ini untuk 120.000 ekor ternak. Subsidi senilai Rp19,2 miliar, katanya, bakal digelontorkan dari APBN 2016 untuk program tersebut.

"Sudah dipastikan skema pembiayaan untuk asuransi ternak sapi, 80% ditanggung pemerintah utnuk 120.000 ekor pada tahun ini," katanya kepada Bisnis, Rabu (2/3/2016).

Mulyadi menjelaskan besaran premi produk asuransi ini belum ditentukan. Namun, dia memperkirakan nilai premi asuransi per ternak sapi mencapai Rp200.000. Dengan begitu, pemilik ternak hanya membayarkan uang senilai Rp40.000 agar bisa memiliki asuransi untuk setiap ternak sapinya. Adapun sisanya bakal ditanggung pemerintah.

Mulyadi menjelaskan pemerintah memutuskan bahwa skema pembiayaan asuransi itu hanya dimungkinkan untuk perlindungan ternak dari kematian. Dengan begitu, kehilangan ternak tidak akan menjadi bagian dari pertanggungan produk tersebut.

Hal itu ditetapkan lantaran besarnya potensi moral hazard pada pertanggungan tersebut. "Yang ditanggung hanya kematian ternak baik akibat kecelakaan, penyakit maupun melahirkan. Kehilangan misalnya karena pencurian tidak dimasukkan."

Menurut Mulyadi, penetapan skema pembiayaan dan jenis pertanggungan produk tersebut telah disampaikan ke OJK. Pelaksanaan program itu pun akan diberikan kepada BUMN.

Adapun, ketetapan tersebut merupakan hasil pertimbangan Kementan yang telah melaksanakan simulasi penerapan asuransi ternak sapi di sejumlah daerah, seperti Semarang dan Yogyakarta, pada akhir tahun lalu.

Produk asuransi itu didorong karena selama ini peternak Indonesia dengan jumlah sapi mencapai belasan juta ekor sama sekali belum mendapatkan perlindungan asuransi, kendati sudah menjadi kebutuhan.

Pada perhitungan sementara, potensi kerugian peternak akibat kematian dan kehilangan ternak berkisar 1,2% — 2%. Karena itu, nilai premi diperkirakan di kisaran 1,4% — 2% dari nilai total pertanggungan yang mencapai Rp10 juta per sapi, atau sama dengan Rp140.000 — Rp200.000.

Sementara, hingga saat ini jumlah keseluruhan sapi ternak di Indonesia diperkirakan mencapai 12 juta ekor.

ASURANSI TERNAK: Pemerintah Tetapkan Subsidi Premi 80%

Deputi Komisioner Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) II OJK Dumoly F. Pardede menjelaskan otoritas masih terus membahas penerapan asuransi ternak sapi tersebut. Kebijakan kementerian terkait, dalam hal ini Kementan, pun segera dibahas dalam rapat teknis dengan pelaku asuransi.

"OJK pada prinsipnya mendukung [keputusan pemerintah], tetapi skema asuransi kami akan bahas dengan industri asuransi.”

Pada tahun ini OJK akan mulai memperkenalkan produk asuransi sapi. Produk itu merupakan satu dari 21 program strategis di bidang industri keuangan nonbank (IKNB) dan akan direalisasikan OJK  industri pada 2016. Program inisitatif otoritas itu terutama berfokus pada peningkatan ketahanan pangan dan infrastruktur.

Sementara itu, Ketua Umum Asosiasi Asuransi Umum Indonesia Yasril Rasyid mengatakan pihaknya menunggu realisasi pogram pemerintah dan sejumlah inisiatif OJK. Pasalnya, implementasi kebijakan tersebut akan berdampak signifikan pada perolehan premi industri.

“Kami melihat outlook 2016 akan lebih baik karena rencana kerja pemerintah, seperti proyek-proyek infrastruktur yang bisa memberikan kontribusi kenaikan premi, dan inisiatif OJK dan kementerian terkait yang menghadirkan lini bisnis baru,” kata Yasril.

Dia menjelaskan asuransi ternak sapi bukan merupakan produk baru bagi industri. Sejumlah pelaku asuransi umum sudah memasarkan produk serupa. Namun, dia mengatakan program baru yang didorong pemerintah dan OJK memungkinkan hadirnya subsidi sehingga dapat memperluas jangkauan layanan produk.

Dia berharap implementasi program ini dapat diwujudkan dengan pembentukan konsorsium agar risiko dapat dikelola dengan baik.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Fatkhul Maskur
Sumber : Bisnis Indonesia, Kamis (3/3/2016)
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper