Bisnis.com, JAKARTA - Dewan Pemakai Jasa Angkutan Laut Indonesia (Depalindo) meminta inspeksi peti kemas impor di TPK Koja dan tempat pemeriksaan fisik terpadu (TPFT) Graha Segara Pelabuhan Tanjung Priok itu dilakukan menyeluruh atau 100% terhadap seluruh peti kemas yang mengantongi dokumen wajib periksa karantina, dan bukan melalui sistem acak atau random sebagaimana yang dilakukan selama ini.
Ketua Umum Depalindo Toto Dirgantoro mengatakan pemeriksaan dengan sistem secara acak tidak menjamin keamanan dan justru berpeluang masuknya media pembawa hama penyakit hewan dan organisme pengganggu tumbuhan karantina di tempat pemeriksaan karantina melalui Pelabuhan Tanjung Priok.
“Depalindo mengapresiasi inspeksi peti kemas karantina di pelabuhan Priok mulai 1 Maret 2016 yang juga sudah diatur melalui SK Direksi Pelindo II mengenai prosedur dan tarif layanannya. Namun kami meminta supaya pemeriksaan dilakukan menyeluruh 100% dan tidak secara random,” ujarnya kepada Bisnis.com, Senin (29/2/2016) malam.
Dia meminta instansi yang diberi tanggung jawab memeriksa fisik peti kemas wajib periksa karantina di pelabuhan Priok agar mempertimbangkan aspek perlindungan kesehatan masyarakat luas dan bukan semata-mata mengejar target pemerintah untuk menekan masa inap barang di pelabuhan (dwelling time) sehingga kegiatan inspeksi hanya dilakukan secara random, dengan alasan percepatan kegiatan pre-clearance.
“Kita tidak ingin kalau hanya untuk menekan dwelling time, tetapi inspeksi dilakukan secara acak dan tidak seluruh peti kemas di periksa. Kalau memang petugas atau SDM Pemeriksa jumlahnya terbatas seharusnya ada solusi untuk itu,” tuturnya.
Inspeksi fisik peti kemas wajib periksa karantina di pelabuhan Priok merujuk pada Peraturan Menteri Pertanian No:12/OT.140/3/2015 tentang Tindakan Karantina Hewan dan Tumbuhan Terhadap Pemasukan Media Pembawa Hama Penyakit Hewan dan Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina di Tempat Pemeriksaan Karantina.
Adapun terkait prosedur dan tarif layanan tersebut juga sudah diatur melalui SK Direksi PT.Pelindo II No:FP. 105/23/2/3/PI.II-16 tentang Pelayanan Jasa Peti Kemas Terkait dengan Pemeriksaan oleh Instansi Berwenang yang mulai berlaku efektif 1 Maret 2016.
Layanan inspeksi peti kemas karantina di TPK Koja dan TPFT Graha Segara dikenakan tarif paket yakni Rp1.015.000/peti kemas ukuran 20 feet dan Rp.1.390.200/peti kemas 40 feet. Namun jika pemeriksaan dilakukan pada hari yang berbeda di TPFT Graha Segara dikenakan Rp1.942.000/peti kemas 20 feet dan Rp.2.692.400/peti kemas 40 feet. Selain itu, terhadap peti kemas di atas 40 feet terkena tambahan 25% dari tarif paket peti kemas 40 feet. (k1)