Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kemenperin, Pengusaha, PLN Beda Pendapat Soal Diskon Listrik

Kementerian Perindustrian, industri tekstil dan PT Perusahaan Listrik Negara mencapai kesepakatan diskon tarif listrik 30% pada malam hari bukan hanya untuk kelebihan penggunaan daya, tetapi seluruh pemakaian.
Transmisi listrik. /pln.co.id
Transmisi listrik. /pln.co.id

Bisnis.com, JAKARTA—Kementerian Perindustrian, industri tekstil, dan PT Perusahaan Listrik Negara mencapai kesepakatan diskon tarif listrik 30% pada malam hari, bukan hanya untuk kelebihan penggunaan daya, tetapi seluruh pemakaian.

Muhdori, Direktur Industri Tekstil, Kulit, Alas Kaki dan Aneka Kementerian Perindustrian, mengatakan kesepakatan ini didapatkan setelah Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API) melayangkan protes atas kebijakan awal PLN yang memberikan diskon listrik hanya untuk kelebihan penggunaan.

“Sudah clear, industri tekstil mendapatkan diskon tarif listrik pada malam hari sejak awal hingga kelebihan penggunaan daya. Sebenarnya sejak awal PLN sudah komitmen memberi diskon, hanya ada perbedaan penafsiran,” ujarnya, Senin (29/2/2016).

Namun, lanjutnya, sektor industri hilir tekstil yakni garmen, mengungkapkan tidak dapat memanfaatkan fasilitas ini, mengingat aktivitas produksi dilakukan pada waktu produktif. Aktivitas di malam hari, jam diskon 23.00 – 08.00 berpotensi menurunkan kualitas produksi.

Untuk menikmati fasilitas diskon, lanjutnya, pelaku usaha harus mendaftarkan diri ke PT PLN. Akan tetapi, bagi industri yang telah menggunakan fasilitas penundaan pembayaran tagihan hingga 40% dan sempat menghentikan produksi, pemberian diskon tarif dilakukan dengan kajian ketat.

Ade Sudrajat, Ketua Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API), mengatakan kendati diskon tarif listrik 30% untuk seluruh penggunaan daya pada malam hari telah disepakati, pelaksanaan di lapangan belum berjalan.

“Itu kesepakatannya, tetapi tidak jalan di lapangan. GM [General Manager] PLN di daerah menyatakan belum mendapat juklak [petunjuk pelaksana] dan juknis [petunjuk teknis] dari pusat,” tuturnya.

Seluruh GM PLN daerah yang ditemui anggota API, lanjutnya, menyatakan pemberian diskon tarif listrik masih untuk kelebihan daya pemakaian. Oleh karena itu, PLN pusat harus segera memberi surat tembusan juklak dan juknis kepada PLN daerah.

Sejauh ini, lanjutnya, fasilitas dari paket kebijakan ekonomi jilid III terkait tarif listrik yang digunakan oleh pelaku usaha tekstil hanya penundaan dan angsuran pembayaran tagihan rekening listrik hingga 40% dari tagihan enam atau 10 bulan pertama.

Padahal, lanjutnya, jika fasilitas diskon listrik 30% dapat digunakan oleh industri tekstil, daya saing produk dalam negeri akan semakin bersaing di pasar ekspor. Melalui diskon ini, ongkos produksi pada malam hari akan turun 10% dan secara keseluruhan struktur biaya turun 2%.

“Kalau diskon masih kepada kelebihan penggunaan daya, tidak akan ada industri tekstil yang pakai. Karena untuk meningkatkan penggunaan listrik, pengusaha harus menambah investasi mesin padahal pasar sedang lesu. Kebijakan ini menjadi tidak jelas,” tuturnya.

Selain itu, lanjutnya, pengajuan mendapatkan diskon tarif listrik disertai sejumlah persyaratan rumit. Padahal, jika diskon diberikan secara langsung, efek ganda yang ditimbulkan untuk negara lebih besar, di mana peningkatan daya saing dapat menaikan penerimaan pajak.

Kepala Divisi Niaga PT PLN Benny Marbun mengatakan pihaknya belum mengetahui adanya kesepakatan pemberian diskon tarif listrik sejak awal penggunaan pada malam hari. Sejauh ini diskon diberikan hanya untuk kelebihan penggunaan daya.

“Belum tau saya. Masih untuk kelebihan. Ada sekitar 160-an industri golongan I3 dan I4 yang menggunakan fasilitas diskon, sementara fasilitas penundaan digunakan oleh 245 unit industri. Sampai saat ini yang diterapkan masih skema lama,” tuturnya. 

Industri yang menggunakan fasilitas diskon listrik, lanjutnya, berasal dari berbagai sektor dan tersebar secara merata di seluruh Indonesia. PT PLN terus menawarkan penggunaan fasilitas diskon kepada industri, yang memiliki potensi sebanyak 12.000 unit. 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Fatkhul Maskur
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper