Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Menaker: Tapera untuk Masyarakat Berpendapatan Rendah

Menteri Tenaga Kerja (Menaker) Muhamad Hanif Dhakiri menyatakan Undang-Undang (UU) tentang Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) skemanya memang ditujukan untuk masyarakat berpenghasilan lebih rendah.
Menteri Tenaga Kerja Hanif Dakhir /Antara
Menteri Tenaga Kerja Hanif Dakhir /Antara

Bisnis.com, KUDUS - Menteri Tenaga Kerja (Menaker) Muhamad Hanif Dhakiri menyatakan Undang-Undang (UU) tentang Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) skemanya memang ditujukan untuk masyarakat berpenghasilan lebih rendah.

"Dengan adanya Tapera, maka diharapkan akses untuk mendapatkan rumah yang lebih murah lebih terbuka untuk pekerja berpenghasilan rendah," ujarnya saat menghadiri perayaan Hari Ulang Tahun ke-43 Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) di Kudus, Jawa Tengah, Minggu (28/2/2016).

Selain itu, menurut dia, Tapera juga untuk kepentingan kesejahteraan para pekerja. Nantinya, akses para pekerja terhadap kepemilikan perumahan akan semakin tinggi, karena selama ini peluang para pekerja yang berpenghasilan rendah kemungkinan memiliki rumah sangat kecil.

Oleh karena itu, Hanif menyatakan, pemerintah harus menemukan formula yang pas, kemudian muncul kebijakan Tapera. Ketika sudah diputuskan, ia menjelaskan, kebijakan Tapera tetap harus dijalankan karena untuk kepentingan kesejahteraan pekerja.

"Tahapan kebijakan soal Tapera berlangsung lama, sehingga ketika sudah diputus mau tak mau harus dijalankan," ujarnya. Dia menegaskan kebijakan Tapera sepenuhnya ada pada Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).

Oleh karena itu, Kementerian Tenaga Kerja akan ikut saja dalam pembahasan lebih lanjut soal peraturan pemerintah yang akan dipimpin Kementerian PUPR. "Kami juga belum mengetahui apakah nantinya untuk semua pekerja di perusahaan atau tidak," ujarnya.

Kalangan pekerja di Kabupaten Kudus saat bertemu Menaker sempat melontarkan penolakan atas UU Tapera tersebut, karena dinilai bakal menambah beban para pemberi kerja dan pekerja.

Alasannya, pemberi kerja selama ini sudah mengikutsertakan pekerjanya di Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan, namun adanya UU Tapera akan ada potongan tambahan sebesar 3 persen dari gaji yang selama ini dipotong untuk BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan. ()

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Editor : Fatkhul Maskur
Sumber : Antara

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper