Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Dana Ketahanan Energi Segera Berlaku, ESDM: Sumber Bukan dari Konsumen

Pemerintah segera memberlakukan Dana Ketahanan Energi atau DKE sebagai salah satu upaya meningkatkan ketahanan energi di masa depan.
Menteri ESDM Sudirman Said/Antara-Widodo S. Jusuf
Menteri ESDM Sudirman Said/Antara-Widodo S. Jusuf

Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah segera memberlakukan Dana Ketahanan Energi atau DKE sebagai salah satu upaya meningkatkan ketahanan energi di masa depan.

Menteri ESDM Sudirman Said mengatakan saat ini pihaknya sedang melakukan persiapan-persiapan untuk menerapkan DKE tersebut.

"Landasan hukum DKE yang akan dipakai nantinya berbentuk PP (peraturan pemerintah) dengan bentuk badannya adalah BLU (badan layanan umum). Kami juga tengah siapkan orang-orang BLU yang akan duduk baik di eksekutif maupun dewan pengawasnya," ujarnya, dalam suatu diskusi di Jakarta, Sabtu (27/2/2016).

Menurut dia, pungutan DKE tidak akan berasal dari konsumen. "Lupakan pandangan bahwa pemerintah akan pungut DKE dari rakyat. Itu sudah kami tutup dan tidak akan terjadi," ucapnya.

Sudirman juga mengatakan pungutan DKE akan berasal dari hasil hulu, badan usaha hilir, APBN, dan hibah internasional seperti hasil perdagangan karbon.

"Kami segera usulkan ke Komisi VII DPR untuk dibahas dalam RAPBN Perubahan 2016 dan RAPBN 2017. Berapapun jumlah yang disisihkan dari APBN akan menjadi modal pengembangan DKE," ujarnya.

Dia juga mengatakan prioritas peruntukan DKE dalam jangka pendek adalah melistriki 10.000 desa di enam provinsi yang sebagian besar di Kawasan Timur Indonesia.

Pembicara lain, Anggota Komisi VII DPR Dito Ganinduto mengatakan keberadaan energi merupakan lintas generasi, sehingga DKE bisa sebagai instrumen yang menjembatani kepentingan di masa depan. "DKE akan meningkatkan ketahanan energi yang selanjutnya meningkatkan ketahanan nasional," ujarnya.

Namun, lanjutnya, DKE perlu didasari dengan landasan hukum yang kuat seperti melalui pembentukan UU, kelembagaan, serta transparansi dan pengawasan yang baik.

Menurut dia, hasil DKE bisa digunakan untuk pembangunan infrastruktur energi, peningkatan elektrifikasi, eksplorasi migas, pengembangan energi baru dan terbarukan (EBT), konservasi energi, bantalan stabilisasi fluktuasi harga BBM, dan pembangunan cadangan minyak strategis (strategic petroleum reserve/SPR).

Sementara, sumber pungutan DKE, tambahnya, bisa berasal dari pengurasan hasil energi fosil yakni minyak, gas, dan batu bara. Sumber lainnya adalah dana dari badan usaha di bidang energi fosil, iuran badan usaha hulu migas, dana dari penggunaan bahan bakar fosil dengan catatan tidak membebani rakyat secara langsung, dan alokasi khusus dalam APBN.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Sumber : Antara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper