Bisnis.com, JAKARTA— PT Sumber Mitra Jaya sebagai pemegang konsesi utama jalan tol Pemalang-Batang mendukung prinsip pemerintah untuk memberikan dana talangan guna mempercepat proses pembebasan lahan khususnya di Pemalang-Batang yang proses pembebasan lahannya hingga saat ini masih 4,25%.
Komisaris Utama Pemalang Batang Tol Road, Kuhan Selvaretnam mengatakan, pada prinsipnya sebagai pemegang saham 40% dari PT Pemalang Batang Tol Road akan mendukung keputusan yang ditetapkan pemerintah terlebih lagi telah di kukuhkan melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 30 pasal 117 Tahun 2015 yang menyebutkan bahwa bagi pembangunan infrastruktur untuk kepentingan umum diperkenankan anggaran pembebasan lahan dibayarkan terlebih dulu oleh badan usaha.
“Kita sama-sama dorong tapi kita juga harus tahu resiko-resiko finansialnya seperti apa. Kalau BUMN kan ada PMN yang banyak dari pemerintah. Secara prinsip mendukung. Tapi sampai saat ini kita belum menentukan sikap apa setuju atau tidak,” kata Kuhan saat ditemui di kantornya, Jumat (25/2).
Sebelumnya, PT Waskita Karya (Persero) Tbk telah bersedia menyiapkan dana talangan pembebasan lahan sebesar Rp5 triliun untuk membebaskan lahan di enam ruas tol yang mayoritas dikuasai oleh BUMN tersebut, termasuk Pemalang—Batang. Namun begitu, menurut Kuhan, pihaknya masih akan mengkaji kembali skema pinjaman serta pengembalian dana talangan tersebut.
“Long term bisnis seperti ini harus betul-betul cermat dihitung apalagi kami dari swasta murni. Tidak mudah untuk dapatkan dana seperti BUMN. Contoh kalau kita ambil dana dari bank, otomatis penggunaan uang tersebut harus jelas. Kapan itu dikembalikan, apakah itu akan dikembalikan sebelum kita mulai konstruksi, Bunganya bagaimana, pemerintah kan tidak mungkin bayar bunga. Jadi kita bukan tidak dukung tapi kita cermat,” tuturnya.
Dirinya mengatakan, melalui regulasi yang saat ini tercantum dalam Undang-undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum, saat ini menjadi senjata pemerintah untuk mempercepat pembebasan lahan. Namun begitu pada kenyataannya regulasi tersebut tidak diimbangi dengan ketersediaan uang ganti rugi (UGR) untuk pembebasan lahan tol.