Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

UU TAPERA: REI Jateng Tak Setuju Persentase Iuran Pekerja

DPD Realestate Indonesia (REI) Jawa Tengah tidak setuju dengan penetapan UU Tapera yang menggunakan hitungan persentase iuran pekerja kendati regulasi itu sudah disahkan oleh DPR RI.
Perumahan sederhana/Bisnis.com
Perumahan sederhana/Bisnis.com

Bisnis.com, SEMARANG - DPD Realestate Indonesia (REI) Jawa Tengah tidak setuju dengan penetapan UU Tapera yang menggunakan hitungan persentase iuran pekerja kendati dasar hukm itu sudah disahkan oleh DPR RI.

Ketua REI Jateng MR Prijanto menyatakan iuran Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) semestinya tidak menggunakan persentase tapi langsung menetapkan angka nominal. Alasannya, para pekerja mandiri juga disasar menjadi peserta Tapera.

“Iuran mau dicantumkan 3% atau 1% ada kaitannya, peserta akan mendapatkan apa. Saya usul tidak pakai persentase dan lebih baik langsung mencantumkan angka nominal seperti BPJS Kesehatan,” ujarnya, Rabu (24/2/2016).

Para pekerja mandiri atau informal akan terbantu bila iuran menggunakan angka nominal karena tidak menerima gaji. Berbeda dengan pekerja formal yang dengan mudah mendapatkan angka persentase iuran dari gaji yang diterima setiap bulan.

“Tenaga informal pasti tidak bisa menyebut berapa persen gaji. Mohon nominal saja. Kalau tidak, peserta dari pekerja informal agak kesulitan menentukan berapa persen dari penghasilan,” terangnya.

Selain itu, DPD REI meminta agar batasan minimal penghasilan yang bisa menjadi calon peserta tapera tidak dimasukkan. Pasalnya, di Jawa Tengah UMR tertinggi di Kota Semarang masih di bawah Rp2 juta.

“Kalau asumsi iuran peserta sebesar 3% dan gaji Rp1,8 juta, dalam jangka waktu tertentu akan sulit mendapatkan dalam bentuk rumah. Paling hanya mendapat kemudahan uang muka atau perbaikan rumah. Karena itu, butuh intervensi pemerintah agar masyarakat mampu menjangkaunya,” paparnya.

Lain halnya, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah mendukung lahirnya UU Tapera sebagai bentuk tanggung jawab negara dalam memberikan penjaminan akses masyarakat terhadap hak atas tempat tinggal.

Pemprov Jateng sudah mengupayakan pemenuhan kebutuhan rumah bagi buruh dengan membangun rusunawa dan rusunami. Saat ini, pemprov terus menginventarisir lahan yang bisa dimanfaatkan untuk membangun perumahan.

“Kalau ada lahan yang strategis dan dekat dengan tempat kerja buruh, mengapa tidak dibangun perumahan untuk mereka?,” ujarnya Sekretaris Daerah Sri Puryono.

Namun demikian, dia mengakui upaya itu belum sepenuhnya mampu memenuhi kebutuhan rumah bagi seluruh masyarakat karena jumlah penduduk yang semakin bertambah. Selain itu tidak semua masyarakat mampu memiliki rumah layak huni.

Puryono memaparkan RUU Tapera merupakan bentuk legislasi yang cerdas dan visioner dalam menghadapi problem perumahan. Oleh karena itu, pihaknya berharap produk UU Tapera benar-benar mampu memecahkan problem perumahan di Indonesia.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Muhammad Khamdi

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper