Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pelaku Usaha Harus Manfaatkan Tax Amnesty

Para pelaku usaha diminta memanfaatkan kesempatan penghapusan pajak sebelum pemberlakuan automatic exchange information pada 2018 karena seluruh aset warga negara Indonesia di luar negeri bakal diketahui oleh pemerintah.

Bisnis.com, JAKARTA- Para pelaku usaha diminta memanfaatkan kesempatan penghapusan pajak sebelum pemberlakuan automatic exchange information pada 2018 karena seluruh aset warga negara Indonesia di luar negeri bakal diketahui oleh pemerintah.

 

Sentot Priyanto, Tax Partner dari RSM Indonesia mengungkapkan tax amnesty yang kemungkinan besar akan diberlakukan pada Maret 2016 bisa menambah pendapatan pajak Indonesia meskipun dinilai kurang realistis untuk mendongkrak penerimaan pajak sebesar Rp1.822,5 triliun.

 

Tapi paling tidak pengampunan pajak ini perlu dimanfaatkan tahun ini meski dengan tarif sekian persen yang ditetapkan oleh pemerintah sebelum pemberlakuan automatic exchange information. Kalau sudah berlaku, habis sudah aset di seluruh dunia akan ketahuan,” ujarnya dalam dialog ekonomi yang diselenggarakan RSM Indonesia, Rabu (24/2/2016).

 

Dia pun menyarankan kepada para pelaku usaha agar lebih mematuhi regulasi tentang perpajakan karena tahun ini Direktorat Jenderal Perpajakan (DJP) Kementerian Keuangan akan mengedepankan penegakkan hukum atau law enforcement.

 

Menurutnya, agar pelaku usaha tidak dirongrong oleh otoritas perpajakan, langkah pertama yang harus dilakukan adalah menaati seluruh regulasi mengenai perpajakan atau compliance. Dengan demikian, lanjutnya, kecil kemungkinan untuk dihubungi oleh DJP sehubungan dengan kekurangan pembayaran atau pelanggaran aturan lainnya.

 

Dia menilai tahun ini pemerintah bakal menggenjot penerimaan perpajakan dari wajib pajak perorangan karena adanya perlambatan perekonomian sehingga pemerintah tidak bisa mengharapkan penerimaan yang tinggi dari pajak perusahaan (corporate tax).

 

Ada baiknya, lanjutnya, pemerintah menurunkan rata-rata corporate tax yang saat ini mencapai 25% menjadi sekitar 17%-18% seperti yang dilakukan oleh Singapura. Hal ini perlu dilakukan agar perusahaan bisa memiliki dana berlebih untuk disimpan dan nantinya akan diinvestasikan kembali. 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper