Bisnis.com, PADANG - Pemerintah Kabupaten Kepulauan Mentawai, Sumatra Barat memberlakukan tarif bagi wisatawan peselancar di daerah itu mulai tahun ini guna mendongkrak pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor pariwisata.
Kepala Dinas Kebudayaan Pariwisata Pemuda dan Olahraga (Disbudparpora) Kepulauan Mentawai Desti Seminora mengatakan mulai tahun ini diberlakukan Perda No.8/2015 tentang retribusi tempat rekreasi dan olahraga.
“Mulai tahun ini dipungut, tarifnya Rp1 juta per 15 hari untuk wisatawan peselancar baik dari mancanegara maupun nusantara,” ujarnya kepada Bisnis, Selasa (23/2/2016).
Menurutnya, perda tersebut penting untuk memastikan pemasukan PAD bagi pemda dari sektor wisata, serta menjamin peselancar mendapatkan spot tanpa harus berebut dengan para peselancar lainnya.
Desti mengatakan kawasan Kepulauan Mentawai memiliki 70 spot surfing, namun selama ini tidak tertata dengan baik. Bahkan, wisatawan peselancar cenderung berebut lokasi karena tidak adanya pengaturan dan pembatasan.
Dalam praktiknya wisatawan yang terlebih dahulu datang akan menguasai spot surfing, sehingga seringkali terjadi perebutan lokasi oleh kelompok-kelompok. “Ke depan, diatur sedemikian rupa, jadi tidak ada lagi rebutan lokasi,” kata Desti.
Perda tersebut, imbuhnya, mengatur bahwa wisawatan bisa memesan lokasi dengan tarif Rp1 juta untuk 15 hari dan bisa diperpanjang setelahnya. Untuk satu spot surfing bisa digunakan sampai 60 orang peselancar.
Tahun lalu, jumlah peselancar yang mendatangi Mentawai mencapai 7.200 orang, umumnya berasal dari Australia, Eropa, Amerika, dan Asia Tenggara. Pemda setempat menargetkan kunjungan tahun ini mencapai 10.000 wisatawan. “Untuk pungutan efektinya bulan Juli, karena semester pertama ini kami fokuskan sosialisasi perda dulu,” ujar Desti.
Pemda Mentawai menargetkan pendapatan sebesar Rp2 miliar dari retribusi sektor pariwisata tahun ini. Terutama dari pariwisata minat khusus, seperti selancar.
Adapun, untuk pembelian tiket bisa melalui Tourism Information Center (TIC) yang dibentuk pemda sebagai penyedia layanan tiket, dan Pos Pengawasan Pantai di masing-masing lokasi di kawasan Mentawai.
Desti meyakini kebijakan tersebut bakal memberikan kepastian kepada wisatawan untuk menikmati ombak dan perairan Mentawai, sekaligus meningkatkan pendapatan daerah dari sektor pariwisata.