Bisnis.com, JAKARTA – Pemerintah memastikan harga pembelian pemerintah (HPP) atas gabah dan beras tahun ini tidak akan direvisi.
Fakta ini berkebalikan dengan pendapat para pengamat yang meminta HPP beras disesuaikan dengan tingkat kenaikan inflasi.
Menteri Koordinator Perekonomian Darmin Nasution dalam keterangan pers menyampaikan HPP gabah dan beras tidak akan mengalami perubahan dan masih akan mengacu pada Inpres Nomor 5 Tahun 2015 tentang Kebijakan Pengadaan Gabah/Beras oleh Pemerintah.
“Dalam rangka menjaga pasokan dan stabilisasi harga beras, melindungi tingkat pendapatan petani, pengamanan Cadangan Beras Pemerintah, dan penyaluran beras untuk keperluan masyarakat, harga gabah dan harga beras tetap,” kata Darmin, Selasa (16/2/2016).
Selama ini, kalangan pengamat menilai HPP gabah dan beras seharusnya naik untuk mempermudah Perum Bulog menyerap produksi petani.
Saat ini, Bulog kerap kalah dengan para pedagang perantara yang membeli produksi petani dengan harga yang lebih tinggi dari HPP.
Adapun dalam Inpres Nomor 5 tahun 2015, diatur HPP gabah kering panen (GKP) yaitu sebesar Rp3.750 per kilogram, HPP GKG sebesar Rp4.600, dan HPP beras sebesar Rp7.300 per kilogram.