Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) akan menyiapkan draf revisi Undang-Undang No.4/2009 tentang Mineral dan Batubara satu paket bersama dengan peraturan pemerintah dan peraturan menteri.
Menteri ESDM Sudirman Said mengatakan upaya itu dilakukan sehingga ketika revisi beleid itu disahkan, maka produk hukum turunan sudah siap. "Kalau revisi undang-undang sudah disahkan, nanti PP diajukan ke Pak Presiden," ujarnya, Selasa (16/2/2016).
Dia menargetkan peraturan pemerintah itu bisa disahkan dengan tenggat waktu satu bulan pasca diterbitkannya revisi UU Mineral dan Batubara (Minerba). Sudirman menambahkan Dewan Perwakilan Rakyat menargetkan revisi UU Minerba itu bisa tuntas dalam jangka waktu enam bulan. "Kalau bisa selesai tahun ini, itu sudah bagus," jelasnya.
Menurutnya, alasanya direvisinya beleid itu disebabkan ada beberapa pasal yang harus disesuaikan dengan diterbitkannya Undang-undang No.23/2014 tentang Pemerintah Daerah.
Selain itu, anjloknya harga komoditas akibat pelemahan harga minyak mentah dunia juga menjadi salah satu alasan mengapa beleid itu direvisi. Pasalnya, pelaku usaha pertambangan kesusahan dalam merealisasikan pembangunan fasilitas pengolahan dan pemurnian (smelter) di tengah pelemahan harga komoditas di pasar global.
Sementara itu, Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM Teguh Pamudji mengungkapkan idealnya pengajuan draft revisi UU memang seharusnya satu paket bersama peraturan pemerintah dan peraturan menteri.
"Jadi draf PP dan Permen yang dibuat sesuai dengan draft revisi UU yang kami buat. Setelah UU disahkan, nanti dicocokkan kesesuaiannya, sehingga tidak perlu menyusun dari awal," ujarnya.
Di sisi lain, Dirjen Mineral dan Batubara Kementerian ESDM Bambang Gatot mengungkapkan pihaknya akan menyusun daftar inventaris masalah (DIM) melalui forum group discussion bersama sejumlah stakeholders.
Bambang mengungkapkan biasanya DIM tersebut tergantung dari jumlah pasal yang akan direvisi. "Kalau sedikit, tentu jumlah DIM juga tidak terlalu banyak," katanya.
Dia mengungkapkan revisi UU Minerba merupakan inisiatif dari DPR. Namun, hingga sekarang pihaknya belum menerima draf revisi UU Minerba versi DPR.
Sudirman menambahkan di dalam revisi beleid itu, nantinya tetap mencantumkan soal penghiliran batu bara. Dia menilai industri yang menghasilkan nilai tambah dari produk mineral atau batu bara perlu didorong. "Misalnya, underground coal gasification itu kan bagus jadi hilirisasi batu bara juga terus kita dorong. Nanti PP soal ini juga akan disiapkan," ujarnya.