Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kemenhub: Perusahaan Keagenan Asing Tak Wajib Punya Kapal

Perusahaan keagenan kapal asing di Indonesia merespon positif Kementerian Perhubungan yang tidak mewajibkan perusahaan keagenan untuk memiliki kapal.
Shipping line/Ilustrasi
Shipping line/Ilustrasi

Bisnis.com, JAKARTA - Perusahaan keagenan kapal asing di Indonesia merespons positif kebijakan Kementerian Perhubungan yang tidak mewajibkan perusahaan keagenan untuk memiliki kapal.

Ketua Umum DPP Indonesia Shipping Agency Association (ISAA) Juswandi K. mengatakan kebijakan Kemenhub itu diyakini bakal menggairahkan iklim bisnis angkutan laut di dalam negeri sekaligus mendongkrak pertumbuhan perekonomian nasional.

"Kami sangat berterima kasih dengan hadirnya beleid itu. Sebab sudah lebih dari 10 tahun kami mengusulkan dan memperjuangkan supaya usaha keagenan kapal di Indonesia tidak perlu memiliki kapal," ujarnya kepada Bisnis, Senin (15/2/2016).

Kemenhub membuka peluang yang lebih luas kepada swasta untuk menjalankan usaha keagenan kapal di Indonesia. Hal itu sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan No:11/2016 tentang Penyelenggaraan dan Pengusahaan Keagenan Kapal yang telah diundangkan pada 28 Januari 2016.

Dengan beleid itu, usaha keagenan kapal bisa dijalankan oleh perusahaan nasional keagenan kapal selain oleh perusahaan angkutan laut yang mengantongi surat izin usaha perusahaan angkutan laut (SIUPAL).

Juswandi mengatakan iklim usaha keagenan kapal asing di Indonesia saat ini sudah berjalan kondusif karena usaha jenis ini sangat bergantung pada efisiensi pelayanan dan tingkat kepercayaan bisnis.

"Dengan adanya beleid itu usaha keagenan kapal asing juga akan tumbuh. Jadi ini soal trust (kepercayaan) karena usaha keagenan kapal itu bertugas mengurus segala sesuatu yang dibutuhkan prinsipal," paparnya.

Dia juga mengatakan berencana menata kembali organisasi ISAA dengan memperkuat struktur organisasi hingga ke daerah di seluruh Indonesia guna menjadi mitra startegis dalam mendorong pemerintah menumbuhkembangkan angkutan laut nasional selaras dengan program tol laut pemerintahan Joko Widodo.

Juswandi mengatakan dalam menjalankan operasinya, perusahaan kagenan kapal asing di Indonesia ditunjuk oleh perusahaan pelayaran luar negeri selaku prinsipal untuk mengurus segala sesuatu yang berkaitan dengan kepentingan prinsipal tersebut.

"Penunjukan selaku agen kapal biasanya ditandai dengan letter of appointment setelah adanya perundingan yang sifatnya b-to-b antara kedua belah pihak sesuai dengan trayek kapal," tuturnya.

Pada pelaksanaan di lapangan, katanya, keagenan kapal juga bertanggung jawab memonitor pelaksanaan penanganan/pelayanan keagenan yang bersifat kegiatan fisik muatan maupun kegiatan jadwal kedatangan dan keberangkatan kapal selanjutnya hingga menyangkut persoalan klaim jika ada.

"Prinsipal juga wajib menginformasikan jadwal kedatangan kapalnya termasuk jumlah muatan yang akan ditangani bongkar muatnya di pelabuhan," ujarnya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Akhmad Mabrori

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper