Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Marak Tambang Bermasalah, Daerah Diminta Eksekusi Izin

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) beserta Menteri Dalam Negeri dan Menteri ESDM mendorong daerah untuk mengeksekusi izin usaha pertambangan bermasalah.
Ilustrasi/Bisnis.com
Ilustrasi/Bisnis.com

Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) beserta Menteri Dalam Negeri dan Menteri ESDM mendorong daerah untuk mengeksekusi izin usaha pertambangan bermasalah.

Ketua KPK Agus Rahardjo menyatakan, dari 5.000 lebih izin pertambangan bermasalah di Indonesia, 3.966 di antaranya terindikasi belum berhasil ditertibkan. Keberadaan izin bermasalah seolah mengindikasikan adanya permasalahan dalam penerbitan izin pertambangan tersebut.

"Minerba sudah lama kami monitoring, tadi sudah bertemu dengan Menteri ESDM dan Mendagri serta sejumlah kepala daerah, nanti izin bermasalah akan dibereskan," ujar Agus di Jakarta, Senin (15/2/2016).

Dalam pertemuan itu, ada 7 hal yang menjadi sasaran intervensi KPK. 7 poin tersebut diantaranya, penetapan izin pertambangan, pelaksanaan kewajiban keuangan, pelaksanaan pengawasan produksi, pelaksaanan kewajiban pengolahan, dan pelaksanaan pengawasan penjualan dan pengangkutan.

Namun demikian, KPK hanya akan melakukan monitoring terlebih dahulu sebelum melakukan tindakan hukum. KPK baru akan bergerak, ketika ditemukan indikasi korupsi dalam proses perizinan tambang tersebut.

"Kalau ada indikasi korupsi kami akan bergerak," katanya.

Sementara itu, Menteri Ekonomi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), sudirman Said, mengapresiasi langkah yang kerjasama pengawasan sebagai tindak lanjut dari koordinasi dan supervisi Mineral dan Batu Bara tahun 2016 tersebut. Dia berharap KPK bisa membantu kinerja Kementerian ESDM menertibkan izin tambang bermasalah.

Sudirman juga menjelaskan, sesuai dengan Peraturan Menteri ESDM NO 43 Tahun 2015, pemerintah daerah tingkat I dalam hal ini adalah Gubernur diberi wewenang oleh pusat untuk melakukan tata kelola izin pertambangan termasuk melakukan penertiban izin pertambangan bermasalah.

"Perananan Gubernur sudah diberi wewenang untuk mengeksekusi izin tambang bermasalah di daerahnya," ujar dia.

Dia bahkan berani menetapkan target, dengan sinergitas antara pemerintah pusatm daerah, ditambah dengan keterlibatan KPK dalam monitoring sektor minerba tersebut, pada bulan Mei 2016 mendatang 3966 izin usaha pertambangan bermasalah dapat ditertibkan.

"Saya juga berharap kerjasama ini tak hanya dalam bidang menerba saja, tetapi sektor energi lainnya," ujar dia.

Menurut dia pelaksaan Korsup Minerba tersebut tidak hanya soal finansial, tetapi juga menciptakan struktur yang sehat dalam industri pertambangan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper