Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah meluncurkan paket kebijakan ekonomi X yang bertujuan untuk memperlonggar investasi sekaligus meningkatkan perlindungan bagi Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) dan koperasi.
Pemerintah menambah 19 bidang usaha yang dicadangkan untuk Usaha Mikro, Kecil, Menengah, dan Koperasi (UMKMK) dalam revisi Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2014 tentang Daftar Bidang Usaha Yang Tertutup dan Bidang Usaha Yang Terbuka Dengan Persyaratan di Bidang Penanaman Modal atau yang lebih dikenal sebagaiDaftar Negatif Investasi (DNI).
Dalam konferensi pers saat mengumumkan Paket Kebijakan Ekonomi X di Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (11/2/2016), Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution menjelaskan, ke-19 bidang usaha itu tercakup dalam kegiatan jenis usaha jasa b isnis/jasa konsultasi konstruksi yang menggunakan teknologi sederhana/madya dan/atau resiko kecil/sedang dan/atau nilai pekerjaan kurang dari Rp10 miliar.
"Dalam DNI sebelumnya, dipersyaratkan adanya saham asing sebesar 55% di bidang-bidang usaha seperti jasa pra design dan konsultasi, jasa design arsitektur, jasa administrasi kontrak, jasa arsitektur lainnya, dan sebagainya," katanya.
Selain itu terdapat 39 bidang usaha yang dicadangkan untuk UMKMK diperluas nilai pekerjaanya dari semula sampai dengan Rp1 miliar menjadi sampai dengan Rp50 miliar.
Kegiatan itu mencakup jenis usaha jasa konstruksi, seperti pekerjaan konstruksi untuk bangunan komersial, bangunan sarana kesehatan, dan lain-lain.
Menurut Darmin, untuk memperluas kegiatan usaha UMKM dan koperasi itu dilakukan reklasifikasi dengan menyederhanakan bidang usaha. Misalnya 19 bidang usaha jasa bisnis/jasa konsultasi konstruksi dijadikan satu jenis usaha.
"Karena itu jenis atau bidang usaha yang dicadangkan untuk UMKMK menjadi lebih sederhana dari 139 menjadi 92 kegiatan usaha," ujarnya.
Sedangkan untuk kemitraan yang ditujukan agar Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) dan Penanaman Modal Asing (PMA) bekerja sama dengan Usaha Mikro, Kecil, Menengah, dan Koperasi (UMKMK) yang semula 48 bidang usaha, bertambah 62 bidang usaha sehingga menjadi 110 bidang usaha.
Bidang usaha itu antara lain usaha perbenihan perkebunan dengan luas 25 ha atau lebih, perdagangan eceran melalui pemesanan pos dan internet, dan sebagainya.
UMKMK juga tetap dapat menanam modal, baik di bidang usaha yang tidak diatur dalam DNI maupun bidang usaha yang terbuka dengan persyaratan lainnya.
BERITA TERKAIT
- MENJAGA RUPIAH & EKONOMI: Paket II Diluncurkan, Ini Rincian Paket I Untuk Mengingatkan
- PAKET EKONOMI TAHAP II: Kementerian LHK Pangkas 8 Izin
- PAKET EKONOMI III: Harga Solar Bersubsidi Diturunkan Rp200/Liter
- Sektor Riil & Paket Kebijakan Ekonomi IV
- PAKET KEBIJAKAN EKONOMI IV: Pemerintah Beri Diskon PPh Revaluasi Aset
- Paket Kebijakan Ekonomi V: Revaluasi Aset, Insentif Perpajakan, dan Mendorong Perbankan Syariah
- PAKET KEBIJAKAN EKONOMI VI: Waspadai Maraknya Pekerja Asing Ilegal
- PAKET KEBIJAKAN EKONOMI VI: Ini Eksekusi Pengembangan KEK
- Begini Isi Paket Kebijakan Ekonomi Tahap VII
- Pemerintah Umumkan Paket Kebijakan Ekonomi VIII
- Paket Kebijakan Ekonomi IX: Ini Kebijakan Tentang Listrik Rakyat, Ternak, dan Logistik