Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kemenhub Perlonggar Batas Maksimum Usia Pesawat Kargo Jadi 25 Tahun

Kementerian Perhubungan akhirnya melonggarkan batas maksimum usia pesawat udara khusus kargo atau freighter dari 15 tahun menjadi 25 tahun untuk dioperasikan dan didaftarkan pertama kalinya di Indonesia.
Pesawat kargo/Ilustrasi
Pesawat kargo/Ilustrasi

Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Perhubungan akhirnya melonggarkan batas maksimum usia pesawat udara khusus kargo atau freighter dari 15 tahun menjadi 25 tahun untuk dioperasikan dan didaftarkan pertama kalinya di Indonesia.

Hal itu tertuang dalam Permenhub No. 7/2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perhubungan No. 106/2015 tentang Peremajaan Armada Pesawat Udara Angkutan Udara Niaga yang diundangkan pada 27 Januari 2016.

Selain itu, Permenhub tersebut juga melonggarkan usia pesawat kargo yang beroperasi di wilayah Indonesia dari 30 tahun menjadi 40 tahun. Apabila, usia pesawat melebihi dari 40 tahun, pesawat tidak boleh dioperasikan.

Kepala Biro Komunikasi Dan Informasi Publik Kemenhub J.A. Barata mengatakan perubahan batas usia pesawat kargo itu merupakan usulan dari para pemangku kepentingan, seperti pemilik barang, maskapai dan asosiasi.

“Selain itu, masukan juga datang dari daerah yang memerlukan barang tersebut, dimana perubahan atas pembatasan usia pesawat udara kargo tersebut dirasa perlu,” katanya dalam siaran pers, Kamis (4/2/2016).

Dari hasil kajian Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub, menyebutkan sebanyak 70% pesawat kargo merupakan konversi dari pesawat penumpang. Adapun, perubahan fungsi itu biasanya terjadi pada usia usia 15-20 tahun.

Dengan demikian, penyediaan pesawat kargo menjadi sulit apabila batas usia pesawat yang diperbolehkan pertama kali beroperasi di Indonesia pada 15 tahun. Kemenhub juga menilai batas usia yang diperpanjang tersebut tidak berpengaruh terhadap faktor keselamatan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper