Bisnis.com, JAKARTA - Opsi Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk menghapus distribusi premium harus melalui pembahasan lanjutan dengan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral yang melibatkan PT Pertamina (persero).
Vice President Corporate Communication PT Pertamina (persero) Wianda Pusponegoro mengatakan kendati pihak Pemprov DKI telah melayangkan surat, pembahasan lanjutan harus dilakukan terlebih dahulu.
Pasalnya, harus dipastikan apakah penghentian distribusi premium guna membatasi spesifikasi kendaraan yang beredar atau berkaitan dengan kebijakan konversi bahan bakar minyak ke bahan bakar gas.
"Harus ada pembahasan lanjutan karena harus ada respons dari Kementerian ESDM," ujarnya di Jakarta, Kamis (4/2/2016).
Adapun, bila penghentian distribusi premium dilakukan karena terkait spesifikasi kendaraan, pihaknya harus menyediakan pasokan jenis lain seperti pertalite dan pertamax sebagai penggantinya. Sedangkan, bila alasannya untuk konversi bahan bakar, pihaknya perlu menyiapkan unit stasiun pengisian bahan bakar dan mesin konverter.
"Jadi kita harus gali aspirasi dari Pemprov DKI apakah untuk konversi atau terkait spesifikasi kendaraan," katanya.
Mulai Juli 2015 hingga Februari 2016, konsumsi premium di Jakarta sebanyak 978.790 kilo liter, pertamax 232.113 kilo liter dan pertalite 83.803 kilo liter. Angka ini, berasal dari penjualan di 276 stasiun bahan bakar umum (SPBU).