Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

DEMO BURUH: Akan Digelar Sabtu Ini di Depan Istana Negara

Ribuan buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) direncanakan berunjuk rasa di Istana Negara pada Sabtu (6/2) menuntut pencabutan Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015.
Ketua Umum Gerindra Prabowo Subianto (tengah) bersama Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal (kanan) menghadiri peringatan Hari Buruh Internasional (Mayday) bersama ribuan buruh di Stadion Utama Gelora Bung Karno Senayan, Jakarta, Kamis (1/5/2014). /antara
Ketua Umum Gerindra Prabowo Subianto (tengah) bersama Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal (kanan) menghadiri peringatan Hari Buruh Internasional (Mayday) bersama ribuan buruh di Stadion Utama Gelora Bung Karno Senayan, Jakarta, Kamis (1/5/2014). /antara

Bisnis.com, JAKARTA -  Ribuan buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) direncanakan berunjuk rasa di Istana Negara pada Sabtu (6 Februari 2016) menuntut pencabutan Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015.

"Ada tiga tuntutan. Pertama stop PHK, cabut Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015, dan kembalikan hak berunding serikat buruh dengan pemerintah," kata Presiden KSPI, Said Iqbal dalam konferensi pers di salah satu hotel kawasan Jakarta Pusat, Kamis (4/2/2016).

Selain di Jakarta, kata dia, pihaknya juga melancarkan aksi serentak di 12 kota besar di seluruh Indonesia antara lain Medan, Surabaya, Batam, Makassar, dan kota-kota lainnya.

Ia menjelaskan bahwa keluarnya Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 karena faktor ketakutan pemerintah saja.

"Pemerintah takut kalau investor lari karena upah yang tinggi. Namun nyatanya hari ini, investor lari karena lemahnya daya beli dan sudah diakui oleh pimpinan tertinggi PT Toshiba Indonesia," ujarnya.

Ia menilai tutupnya PT Toshiba Indonesia bukan karena upah melainkan karena persoalan daya beli.

"Karena upah rendah mengakibatkan konsumsi yang turun sehingga daya beli lemah," tuturnya.

Dalam kesempatan yang sama, Sekjen Serikat Buruh Metal Sedunia (IndustriALL Global Union), Jyrki Raina mendorong pemerintah Indonesia untuk segara mencabut Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015.

"Kami mendorong pemerintah Indonesia untuk membatalkan Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 dan mendorong agar pemerintah mau berdialog dengan buruh," katanya.

Jyrki mengatakan pemerintah Indonesia harus paham bahwa meningkatkan taraf hidup para pekerja Indonesia adalah hak dan kewajiban antara pemerintah dan pekerja yang sudah menjadi standar dan terjadi di semua negara di dunia.

"Jika anda lihat pertumbuhan di Indonesia saat ini angkanya dibawah 5 persen, itu terjadi karena rendahnya upah di sini, upah yang rendah mengakibatkan rendahnya daya beli atau konsumsi," tuturnya.

Ia menilai bagi para investor asing, isunya saat ini bukan masalah upah melainkan bagaimana mengurangi tingkat korupsi dan lemahnya tingkat konsumsi.

"Apabila konsumsi rendah otomatis pendapatan negara berkurang, semua terjadi karena upah yang rendah," ucap Jyrki.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Newswire
Sumber : ANTARA
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper