Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Keuangan kembali merevisi realisasi defisit APBN Perubahan 2015 menjadi 2,56% dari Produk Domestik Bruto, atau setara Rp292,1 triliun, dari catatan per 31 Desember 2015 yang mencapai 2,8% dari PDB.
Menteri Keuangan Bambang P.S. Brodjonegoro mengungkapkan, penurunan persentase defisit anggaran terhadap PDB tersebut terjadi karena karena adanya peningkatan pendapatan negara dan penurunan belanja pemerintah pusat, serta penyesuaian PDB nominal.
Menkeu mengatakan peningkatan pada pendapatan negara tersebut disebabkan oleh pertama, adanya tambahan pajak atas revaluasi aset sebesar Rp3 triliun yang belum tercatat pada 31 Desember 2015.
"Kedua, adanya tambahan Pajak Penghasilan [PPh] Badan sebesar Rp2 triliun. Kemudian ada pengesahan penerimaan hibah, besarnya Rp7 triliun serta ada pengesahan PNBP [Pendapatan Negara Bukan Pajak] lainnya dan dari BLU [Badan Layanan Umum]," kata Bambang melalui keterangan tertulis, Minggu (31/1/2016).
Di sisi lain, lanjutnya, meskipun belanja kementerian/lembaga (K/L) mengalami peningkatan Rp400 miliar karena adanya belanja yang bersifat pencatatan, tetapi belanja non-K/L mengalami penurunan cukup signifikan.
Penurunan pada belanja non-K/L tersebut antara lain terjadi pada realisasi belanja pegawai yang tercatat lebih rendah Rp6,6 triliun. Terutama berasal dari pembayaran pensiun dan kontribusi pemerintah yang diselesaikan dengan cara bridging, jelasnya.
Kedua, realisasi subsidi nonenergi tercatat lebih rendah Rp1,8 triliun, yang antara lain berasal dari realisasi subsidi pupuk yang lebih rendah dari seharusnya. Ketiga, realisasi belanja hibah yang lebih rendah Rp1,3 triliun.
Serta ada belanja lain-lain yang tidak terealisir sebesar Rp4,1 triliun, tambah Menkeu.