Bisnis.com, MANADO - Sekretaris Komisi IV DPRD Sulawesi Utara Fany Legoh meminta perusahaan di daerah ini mulai menerapkan pembayaran gaji berdasarkan upah minimum provinsi (UMP) 2016.
"Pelaksanaan UMP itu mulai berlaku Januari, dan ini harus segera disesuaikan oleh pelaku usaha," kata Legoh yang merupakan anggota dari Fraksi PDI Perjuangan, Sabtu (30/1/2016).
Fany Legoh mengatakan pembayaran UMP itu wajib dilakukan perusahaan, tidak bisa tidak. "Jika ada perusahaan 'nakal' tidak mau melaksanakannya harus diberikan sanksi sesuai dengan ketentuan berlaku," katanya.
Dia mengharapkan instansi terkait dalam hal ini Dinas Tenaga Kerja provinsi itu untuk aktif memantau di lapangan. "Instansi terkait untuk turun ke lapangan melihat apakah UMP tahun 2016 sudah dilaksanakan pihak perusahaan atau belum," katanya.
Terkait UMP Pemerintah Sulawesi Utara telah menetapkan sebesar Rp2,4 juta berdasarkan Peraturan Gubernur No. 37/2015 tanggal 30 Oktober 2015.
UMP itu mengalami kenaikan Rp250.000 atau sekitat 11,63% dibandingkan dengan 2015 sebesar Rp2,15 juta.
DPRD Sulut Minta Perusahaan Terapkan Gaji Berdasarkan UMP 2016
Sekretaris Komisi IV DPRD Sulawesi Utara Fany Legoh meminta perusahaan di daerah ini mulai menerapkan pembayaran gaji berdasarkan upah minimum provinsi (UMP) 2016.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Topik
Konten Premium