Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pemprov Sumbar Hapuskan Denda & Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor

Pemerintah Provinsi Sumatera Barat menghapuskan sanksi administrasi Pajak Kendaraan Bermotor dan sanksi administrasi Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor mulai 1 Februari hingga 31 Maret 2016.
Ilustrasi pajak kendaraan/Beritajakarta.com
Ilustrasi pajak kendaraan/Beritajakarta.com

Kabar24.com, PADANG - Pemerintah Provinsi Sumatera Barat menghapuskan sanksi administrasi Pajak Kendaraan Bermotor dan sanksi administrasi Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor mulai 1 Februari hingga 31 Maret 2016.

"Surat Keputusan (SK) gubernurnya sudah ada. Ini untuk membantu masyarakat yang memiliki tunggakan pajak kendaraan. Silahkan dimanfaatkan kesempatan ini," kata Kepala UPTD (Unit Pelaksana Teknik Daerah) Pelayanan Pendapatan Provinsi Sumbar, Jaya Isman, Jumat (29/1/2016).

Ia mengatakan jumlah tunggakan pajak kendaraan di Sumbar cukup banyak, sekitar 200 ribu kendaraan. "Angka itu terhitung dari 2005-2015," katanya.

Selama ini, untuk meningkatkan penerimaan pajak, pihaknya telah berupaya semaksimal mungkin. Salah satunya, bekerja sama dengan kelurahan, terutama untuk mengirimkan pemberitahuan tunggakan pajak ke alamat wajib pajak.

"Kita juga sudah membuat beragam jenis layanan pembayaran pajak di antranya pelayanan jemput ke alamat (quick response), drive thru, pajak corner dan pajak keliling. Harusnya tidak ada alasan lagi bagi pemilik kendaraan untuk menunggak pajak. Tetapi nyatanya, tetap masih ada," katanya.

Dia berharap dengan kebijakan pemutihan sanksi pajak ini, pemilik kendaraan yang menunggak akan tergerak untuk melunasi pajak kendaraannya, dan ke depan bisa menjadi pembayar pajak yang taat.

Sebelumnya, Penjabat (Pj) Gubernur Sumbar, Reydonnyzar Moenek mengingatkan, pemutihan denda pajak tersebut bukan berarti pajak kendaraan yang tidak perlu dibayar.

"Pajaknya tetap dibayar, hanya sanksi dendanya yang dihapuskan," katanya saat peluncuran samsat dan SIM Corner di Plaza Andalas (PA), di Padang beberapa waktu lalu.

Meski demikian, dia mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan kemudahan tersebut, karena jika melewati batas itu, wajib pajak dikenai aturan normal kembali.

Pajak kendaraan bermotor di Sumbar memberikan kontribusi sekitar 70%-80% terhadap pendapatan daerah. Semakin banyak tunggakan pajak kendaraan, akan berimbas negatif pada pendapatan daerah yang berimplikasi tidak maksimalnya pembangunan di daerah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Sumber : Antara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper