Bisnis.com, JAKARTA - Masyarakat di Kepulauan Seribu tidak lama lagi akan menikmati layanan kapal perintis. Kapal KM Sabuk Nusantara 46 dengan tipe 200 DWT yang dioperasikan oleh PT Pelni telah disiapkan Kementerian Perhubungan untuk melayani masyarakat di Kepulauan Seribu.
Adapun rute yang akan dilalui adalah Sunda Kelapa (sebagai pelabuhan pangkal)–Pulau Untung Jawa–Pulau Pramuka–Pulau Tidung–Pulau Kelapa (pergi pulang/pp). Kapal perintis tersebut mampu mengangkut penumpang hingga 114 orang.
Menteri Perhubungan Ignasius Jonan direncanakan meresmikan pelayaran perdana kapal perintis KM. Sabuk Nusantara 46 tersebut pada Kamis (28/1/2016) di Pelabuhan Sunda Kelapa, Jakarta Utara, bersama dengan Gubernur Provinsi DKI Jakarta, Basuki Tjahaya Purnama (Ahok).
Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik J. A. Barata mengatakan pengadaan kapal perintis ini merupakan wujud komitmen Kemenhub untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan transportasi kepada masyarakat dan untuk meningkatkan kapasitas sarana transportasi laut di Kepulauan Seribu yang selama ini masih terbatas aksesibilitasnya.
"Saat ini kebutuhan jasa transportasi laut masyarakat di daerah Kepulauan Seribu cukup tinggi, sementara sarana transportasi laut yang melayaninya masih sangat terbatas," katanya dalam siaran pers yang diterima, Kamis.
Untuk membiayai pengoperasian trayek kapal perintis tersebut, Kemenhub telah menganggarkan public service obligation (PSO) Rp5,9 miliar yang berasal dari DIPA pada Satuan Kerja Sunda Kelapa, Ditjen Perhubungan Laut Kemenhub.
Dengan beroperasinya KM. Sabuk Nusantara 46 ini, diharapkan dapat memenuhi kebutuhan dan meningkatkan aksesibilitas masyarakat di daerah Kepulauan Seribu dengan tarif yang terjangkau, dan tetap memperhatikan aspek keselamatan.
Selain itu, ucapnya, keberadaanya diharapkan turut mendongkrak perekonomian masyarakat setempat yang ditandai dengan tumbuhnya pusat-pusat perdagangan dan industri di daerah tersebut.
Adapun penugasan kepada PT Pelni untuk mengoperasikan kapal perintis milik negara sebagaimana diamanatkan Peraturan Presiden Republik Indonesia No. 2/2016 tentang Penyelenggaran Kegiatan Pelayanan Publik Kapal Perintis Milik Negara, dilatarbelakangi karena Pelni memiliki pengalaman dalam pengoperasian angkutan laut penumpang dan barang dan memiliki manajemen serta sumber daya yang memadai.
"PT Pelni juga merupakan perusahaan BUMN di bidang angkutan laut nasional dalam negeri baik penumpang ataupun barang yang saat ini memiliki jaringan terbesar," lanjut Barata.
Selain itu, PT. Pelni selama ini sudah mempunyai standar pelayanan kepada penumpang termasuk untuk perawatan kapalnya. Sehingga diharapkan kualitas dan kontinyuitas pelayanan kepada penumpang akan tetap terjaga sepanjang tahun dan tidak mengalami gangguan yang dapat menurunkan pelayanan.