Bisnis.com, JAKARTA – Negara-negara Asean sepakat saling berbagi informasi dalam penanganan kejahatan perdagangan tanaman dan satwa liar.
Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Rasio Ridho Sani mengatakan kerja sama perlu ditingkatkan karena kejahatan tanaman dan satwa liar (TSL) bersifat lintas negara.
Semua negara kawasan ini pun berkepentingan untuk terus menjaga keanekaragaman hayati dari para kriminal.
“Asean merupakan kawasan dengan biodiversity paling kaya di dunia. Karena itu kita perlu mengembangkan jaringan untuk saling berbagi informasi,” katanya, Rabu (27/1/2016).
Ridho mengatakan 11 negara Asean akan saling menginformasikan bila terjadi kasus masuknya TSL secara ilegal. Menurut dia, para pelaku kejahatan beroperasi dengan memanfaatkan jaringan di setiap negara.
Selama ini, imbuh dia, Indonesia sudah menjalin kerja sama terbatas dengan negara tetangga seperti Thailand dan Vietnam dalam beberapa kasus penyelundupan harimau dan trenggiling. Kolaborasi itu diharapkan semakin terpadu dan meluas sehingga mempersempit ruang gerak para pelaku kriminal.
Kendati penyelundupan TSL marak, pemerintah sendiri sulit mengestimasi nilai kerugian dari praktik tersebut. Menurut Ridho, sebuah lembaga internasional pernah menaksir nilai perdagangan TSL ilegal mencapai US$6 miliar-US$7 miliar.
Namun, tutur dia, nilai kerugian yang dicatat pemerintah biasanya berdasarkan kasus per kasus. Di Indonesia sendiri seluruh Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) pernah menungkap kasus-kasus penyelundupan.
Kasus paling anyar adalah pengungkapan perburuan harimau sumatera di Taman Nasional Kerinci Seblat pada 8 Januari lalu.
Ketika itu aparat hukum menangkap tangan pemburu liar di Kecamatan Penarik, Kabupaten Muko-Muko, Bengkulu, dengan barang bukti berupa kulit dan tulang-tulang harimau sumatera.
Berkaitan dengan kerja sama penanganan perdagangan TSL, negara Asean meluncurkan buku Asean Handbook on Legal Cooperation to Combat Wildlife Crime.
Buku tersebut menyajikan panduan penegakan hukum dan kriminal terkait TSL di 11 negara anggota yang dapat menjadi rujukan negara lain.
Penelusuran perdagangan kayu dan TSL menjadi prioritas semenjak Kuala Lumpur Declaration in Combating Transnational Crime (Deklarasi Kuala Lumpur) pada September 2015 yang diselenggarakan Asean Ministreal Meeting on Transnational Crime (AMMTC).