Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kemenhub Didesak Batalkan Penaikan Tarif Pandu & Tunda Kapal di Priok

Peti kemas di Tanjung Priok/Ilustrasi-Bisnis
Peti kemas di Tanjung Priok/Ilustrasi-Bisnis

Bisnis.com, JAKARTA - Pelaku usaha logistik mendesak Menhub Ignasius Jonan membatalkan penaikan tarif pelayanan pemanduan dan penundaan kapal di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, mulai 1 Februari 2016 karena bertentangan dengan program pemerintah menurunkan biaya logistik nasional.

Ketua Asosiasi Logistik dan Forwarder Indonesiab(ALFI) DKI Jakarta Widijanto mengatakan tidak ada alasan kuat menaikkan tarif pandu dan tunda kapal di Pelabuhan Priok yang diklaim belum pernah ada penyesuaian sejak 2007.

"Kalau biaya-biaya di pelabuhan naik otomatis akan berdampak pada mata rantai kegiatan logistik lainnya. Lagi pula kapal pandu di pelabuhan itu kan milik BUMN/Pelindo atau mewakili pemerintah. Loh kok ini menaikkan tarif layanan seanaknya tanpa mempertimbangkan multiplier efeknya bagi logistik,karenanya Menhub mesti membatalkan itu," ujarnya kepada Bisnis, Selasa (26/1/2016).

Widijanto mengatakan pengelola pelabuhan semestinya menyadari perannya dengan tidak seenaknya menaikkan tarif tetapi mengedapankan tingkat pelayanan.

Dia juga mengatakan ALFI DKI mengaku heran mengapa pihak INSA Jaya menyetujui begitu saja penaikkan tarif pandu dan tunda di Pelabuhan Priok.

Pasalnya, kata dia, kenaikan tarif itu dikhawatirkan juga mengerek tarif container handling charge (CHC) maupun ongkos angkut atau freight kapal yang ujung-ujungnya juga berimbas pada biaya logistik keseluruhan.

"Ini kan logikanya saling berkaitan, padahal disisi lain Pemerintahan Joko Widodo kini sedang berupaya merealisasikan program menurunkan biaya logistik secara bertahap yang saat ini 24% dari PDB sehingga pada 2018 diharapkan bisa hanya 18%," tuturnya.

ALFI juga mengimbau pengelola pelabuhan umum untuk tidak menaikkan tarif layanannya ditengah masih lesunya kegiatan perekonomian saat ini. "Apalagi ini kan tarif kapal domestik otomatis akan memengaruhi ongkos logistik domestik," paparnya.

Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Truk Indonesia (Aptrindo) Gemilang Tarigan mengatakan penaikkan tarif layanan jasa pelabuhan saat ini kurang tepat karena harga BBM saat ini justru turun. "Kapal pandu dan tunda itu kan operasionalnya gunakan BBM,"ujarnya.

Ketua DPC INSA Jaya, C.Alleson mengatakan tidak mempersoalkan penaikkan tarif layanan pandu dan tunda kapal di Pelabuhan Priok rata-rata 60% mulai 1 Februari 2016.

Mulai bulan depan, tarif pelayanan pemanduan dan penundaan kapal berbendera Indonesia di Pelabuhan Tanjung Priok naik rata-rata 60% menyusul telah ditandatanganinya kesepakatan bersama antara manajemen Pelindo II dengan DPC Indonesian National Shipowners Association (INSA) Jaya pada Jumat, 22 Januari 2016.

Penaikan tarif itu berlaku untuk seluruh ukuran dan jenis kapal angkutan laut dalam negeri/domestik. Sedangkan untuk kapal internasional tidak ada penyesuaian tarif.

Sebelumnya, tarif pemanduan kapal domestik di pelabuhan Tanjung Priok dikenakan Rp78.400 per kapal per gerakan (tarif  tetap) atau Rp22 per Gross Tonage (GT) per gerakan (tarif variabel).

Namun Mulai 1 Februari 2016, diberlakukan tarif Rp133.280 per kapal per gerakan atau Rp Rp.37 per GT per gerakan.

Sedangkan tarif  layanan penundaan kapal yang sebelumnya Rp186.000 per kapal/jam untuk ukuran kapal 0-3.500 GT menjadi Rp316.200 per kapal/jam. Untuk ukuran 3.501-8.000 GT dari sebelumnya Rp465.000 per kapal/jam kini menjadi Rp790.500 per kapal/jam.

Adapun untuk ukuran 8.001-14.000 GT yang sebelumnya Rp736.000 per kapal/jam menjadi Rp1.251.500 per kapal/jam. Ukuran 14.001-18.000 GT yang sebelumnya Rp968.750 per kapal/jam menjadi Rp1.646.875 per kapal/jam. 

Untuk kapal di atas 75.000 GT yang sebelumnya dikenakan Rp2.092.500 per kapal/jam menjadi Rp3.557.250 per kapal/jam.

Selain menyesuaikan tarif pelayanan pandu dan tunda kapal berbendera Indonesia di wilayah pelabuhan Tanjung Priok, juga disesuaikan tarif pemanduan dan penundaan kapal domestik maupun luar negeri yang mengalami keadaan darurat/emergency.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Akhmad Mabrori

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper