Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pemerintah Tetapkan 4 Daerah Prioritas Garapan Badan Restorasi Gambut

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan telah menetapkan empat daerah yang menjadi prioritas dalam penanganan lahan gambut oleh Badan Restorasi Gambut.
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan telah menetapkan empat daerah yang menjadi prioritas dalam penanganan lahan gambut/ilustrasi-cwacwa
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan telah menetapkan empat daerah yang menjadi prioritas dalam penanganan lahan gambut/ilustrasi-cwacwa

Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan telah menetapkan empat daerah yang menjadi prioritas dalam penanganan lahan gambut oleh Badan Restorasi Gambut.

Empat daerah itu adalah Kabupaten Kepulauan Meranti, Riau; Kabupaten Ogan Komering Ilir dan Musi Banyuasin di Sumatera Selatan; serta Kabupaten Pulang Pisau, Kalimantan Tengah.

Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya mengatakan pemerintah pun telah menyelesaikan beberapa Peta Kebakaran Lahan dan Hutan dan Peta Indikatif Fungsi Lindung Kesatuan Hidrologis Gambut (KHG) dengan skala 1: 50.000.

“Dengan skala peta yang sudah sangat detail, upaya restorasi lahan gambut dapat dilakukan dengan maksimal,” katanya dalam keterangan tertulis, Minggu (24/1/2016).

Siti berharap KLHK dan BRG dapat bekerja sama guna memastikan terlaksananya sistem tata kelola ekosistem gambut yang baik. Dia mengatakan kedua belah pihak harus dapat menjaga simbiosis dan meninggalkan eksklusivitas atau egosektoral. Menurutnya, BRG adalah mitra tugas KLHK dalam merestorasi kawasan gambut nasional yang rusak.

"Kementarian LHK juga bertanggung jawab atas keberhasilan kerja BRG,” katanya.

Siti mengingatkan BRG dibentuk untuk menjamin sistem pencegahan dalam konteks manajemen penggunaan lahan, mencegah kebakaran hutan dan lahan, memitigasi emisi karbon. Badan itu diyakini dapat membuat sistem kolaboratif antara kerja intelektual, proses administrasi, dan manajemen tingkat tapak.

Pemerintah secara resmi membentuk BRG berdasarkan Perpres No. 1/2016 yang ditandatangani Presiden Joko Widodo pada 6 Januari 2016. Badan yang dikelapai Nazir Foead itu akan menjadi otoritas yang berfungsi memulihkan dan mengelola sekitar 2 juta hektare (ha) lahan gambut rusak selama lima tahun mendatang.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper