Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian Perdagangan telah menyelesaikan 27 mandat dari 32 dua mandat yang diberikan pada paket kebijakan deregulasi, dengan tiga di antaranya dikeluarkan dari paket kebijakan tersebut.
Ketua Tim Deregulasi Kementerian Perdagangan Arlinda mengatakan, saat ini masih ada dua mandat yang masih dalam proses penyelesaian yaitu mengenai impor limbah non B3 yang masuk dalam paket deregulasi dan mengenai ekspor impor migas yang masuk ke dalam paket debirokratisasi.
“Untuk dua mandat yang belum selesai, saat ini sedang dalam proses finalisasi dengan instansi terkait,” kata Arlinda kepada Bisnis.com, Minggu (17/1/2016).
Dari total mandat yang diberikan, Kemendag membagi ke dalam dua paket yaitu paket deregulasi sebanyak delapan regulasi dan paket debirokratisasi sebanyak 24 regulasi. Adapun, saat ini Kemendag telah menyelesaikan 6 regulasi yang masuk ke dalam paket deregulasi dan 21 regulasi yang masuk ke paket deregulasi.
Sementara itu, tiga regulasi dikeluarkan dari mandat paket kebijakan tersebut. Regulasi tersebut a.l tentang perdagangan minol, ekspor precursor non farmasi, serta impor mutiara. Dengan dikeluarkannya tiga regulasi dari paket ekonomi tahap pertama, maka Kemendag memangkas 28,9% dari seluruh perizinan yang ada di Kemendag sebanyak 169 perizinan.