Bisnis.com, JAKARTA—Asosiasi Pengacara Pengadaan Barang/Jasa menyatakan sektor pengadaan barang dan jasa menjadi kegiatan yang menakutkan akibat paradigma hukum penegak hukum yang bertentangan satu sama lain.
Sabela Gayo, Anggota Asosiasi Pengacara Pengadaan Barang/Jasa, mengatakan ketakutan pengguna anggaran negara dan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dalam melakukan pengadaan barang dan jasa akibat ketidakpahaman aparat hukum.
“Adanya perbedaan paradigma antara aparat hukum, polisi dan kejaksaan membuat mereka cenderung melihat dari aspek hukum yang hasilnya adalah pembalasan. Tidak terpikirkan apakah kerugian negara bisa kembali saat seseorang dihukum,” ujarnya dalam keterangan resmi, Jumat (15/1/2016).
Selain itu, terdapat kekacauan dalam hal definisi kerugian negara yang cenderung mengambang akibat banyaknya lembaga yang berhak untuk melakukan penilaian, seperti Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan, hingga Kantor Akuntan Publik.
Kondisi ini mengakibatkan proses pengadaan barang dan jasa menjadi sesuatu hal yang menakutkan, karena rentan dari jerat kriminalisasi.