Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Ilustrasi/en.baomoi.com
Ilustrasi/en.baomoi.com

Bisnis.com, SEMARANG - Jumlah penerbitan paspor pada 2015 dari Kantor Imigrasi Kelas I Semarang mencapai 54.626 paspor, lebih rendah 9% dibandingkan dengan tahun sebelumnya.

Kepala Sub Seksi Komunikasi Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I Semarang Jumiyo mengatakan terjadinya penurunan seiring dengan adanya moratorium atau penghentian pengiriman tenaga kerja Indonesia (TKI) ke kawasan Timur Tengah.

"Penerbitan paspor 2015 jumlahnya lebih rendah dibandingkan 2014. Moratorium ini kan diberlakukan karena masalah TKI kan masih banyak. Ini berlaku pada pekerja informal seperti pembantu rumah tangga. Kalau pekerja formal seperti tenaga ahli tidak ada kendala sama sekali," ujar dia saat ditemui Bisnis, Jumat (15/1/2016).

Seperti diketahui, moratorium tersebut tertulis dalam Keputusan Menteri Ketenagakerjaan No. 260/2015 tentang Penghentian dan Pelarangan Penempatan TKI pada Pengguna Perseorangan di Negara-Negara Kawasan Timur Tengah. Keputusan itu berlaku efektif pada 1 Juli 2015.

Beberapa negara yang termasuk dalam kelompok tersebut adalah Arab Saudi, Irak, Iran, Kuwait, Lebanon, Libya, Maroko, Mesir, Pakistan, Palestina, Tunisia, Yaman, Jordania, dll.

Karena alasan bekerja tidak diperbolehkan lagi, sambung Jumiyo, pengurusan paspor dengan tujuan Timur Tengah sebagian besar dilakukan untuk kebutuhan umroh dan naik haji. Sebelumnya, pembuatan paspor dengan tujuan bekerja mencapai 80% dari total pembuatan paspor menuju Arab Saudi.

"Pengajuan umroh juga semakin ketat. Bagi yang ingin melaksanakan ibadah ke Tanah Suci harus mendaftar melalui biro perjalanan umroh yang resmi. Biro perjalan ini yang akan memberikan jaminan. Di samping itu, kami juga lebih waspada terhadap keberadaan ISIS," tuturnya.

Dia mengatakan sejauh ini belum ada pengumuman lebih lanjut terkait keberadaan moratorium tersebut. Pada 2014, jumlah paspor untuk TKI yang diterbitkan mencapai 3.203 buah, sedangkan 2015 sebanyak 2.996 buah.

Lalu, untuk paspor 24 lembar yang diterbitkan pada 2015 sebanyak 7.490 buah, sedangkan pada 2014 sebanyak 9.158 buah. Adapun paspor biasa 48 lembar turun dari 47.669 buah menjadi 44.140 buah.

"Jumlah paspor yang diterbitkan lebih rendah juga karena  semakin banyak masyarakat yang sudah punya paspor dan masih berlaku masa paspor-nya. Memang tiap tahun tidak ada kecenderungan selalu naik atau turun," tambah Jumiyo.

Di sisi lain, dia menambahkan sejak 11 Januari 2016, pelayanan pembuatan paspor telah mengalami perubahan, yang merespons Surat Edaran Direktur Jenderal Imigrasi No. IMI-GR.01.01.0047/2016 tentang Antrian Pelayanan Paspor RI.

"Tujuanya untuk meningkatkan pelayanan. Jika sebelumnya dibatasi berdasarkan kuota 180 pemohon/hari, saat ini dibatasi oleh waktu. Berapapun jumlah pemohon yang mendaftar sejak pukul 07.30 WIB-10.00 WIB, akan tetap dilayani sampai selesai," tuturnya.

Selama tiga hari berjalan, dia mengatakan secara umum jumlah pemohon berada pada kisaran 180-an, dan paling tinggi hingga 220 pemohon. Sejauh ini, pihaknya telah melayani pembuatan paspor lebih lama dari jam kerja pada umumnya, yakni mencapai sekitar pukul 18.00 WIB.

"Sebelum pukul 18.00 sudah selesai. Tapi ada cerita beberapa teman di kantor imigrasi lain melayani pembuatan paspor hingga pukul 20.30 WIB. Ini bagian dari konsekuensi yang harus kami terima. Sambil berjalan mungkin akan ada evaluasi kembali," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Fatia Qanitat

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper