Bisnis.com, JAKARTA– Pemerintah akhirnya secara resmi membentuk Badan Restorasi Gambut sebagai otoritas yang berfungsi melakukan pemulihan dan tata kelola lahan gambut Indonesia yang rusak.
Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya menuturkan BRG dibentuk berdasarkan Perpres No. 1/2016 yang ditandatangani Presiden Joko Widodo pada 6 Januari 2016. Beleid itu akan menjadi payung hukum bagi pelaksanaan restorasi 2 juta hektare lahan gambut yang terbakar dalam lima tahun mendatang.
“Dengan Perpres itu, Presiden mengarahkan agar tidak boleh lagi ada gambut yang terbakar. Yang lebih penting lagi kita harus berorientasi pada pencegahan kebakaran,” katanya usai melantik 13 pejabat eselon II Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan di Jakarta, hari ini, Rabu (13/1/2015).
Siti mengatakan Indonesia adalah negara pertama di dunia yang memiliki badan khusus untuk memulihkan fungsi lahan gambut seluas 2 juta ha. Dengan luasnya lahan yang harus diperbaiki, menurut dia, dunia internasional harus terlibat membantu pendanaan.
Politikus Partai Nasional Demokrat ini berujar sebagian biaya restorasi akan diambil dari hibah internasional, khususnya dari komitmen dana emisi karbon Norwegia untuk Indonesia. Adapun, dana operasional harian lembaga akan diambil dari anggaran KLHK.
Saat ini, diperkirakan ada sekitar 15 juta–20 juta hektare (ha) lahan gambut di Tanah Air. Himpunan Gambut Indonesia (HGI) mencatat ada 6 juta ha lahan gambut yang cocok dijadikan lahan perkebunan dan hutan tanaman.